Mataram (Suara NTB) – Lahan tempat kantor Bawaslu Provinsi NTB berdiri di jalan Udayana, Mataram sudah resmi bukan lagi jadi aset milik Pemprov NTB setelah dinyatakan kalah dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Kini Bawaslu NTB masih kebingungan untuk mencari tempat berkantor baru setelah diminta segera pindah. Sampai dengan saat ini, Bawaslu masih belum menemukan tempat yang pas untuk dijadikan tempat kantor baru.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip yang dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah dan masih berupaya mencari solusi dengan meminta difasilitasi pengganti kantor baru kepada Pemprov NTB. Namun dari beberapa bangun kantor alternatif yang sudah ditawarkan dinilai masih belum memenuhi kebutuhan operasional lembaga.
“Sebenarnya kita sangat berharap Pemprov bisa meminjam pakaikan gedung eks OPD yang dimerger kemarin. Tapi sampai hari ini kita belum dapat jawaban dari Pemprov kecuali jawabannya kemarin kita dikasih gedung yang tidak representatif untuk kebutuhan kita,” ujar Itratif.
Salah satu alternatif gedung yang direkomendasikan Pemprov NTB sebagai pengganti kantor Bawaslu berada di sebelah timur SMAN 5 Mataram, yang merupakan aset milik Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB.
Namun, menurut Itratip, bangunan tersebut dinilai kurang memadai untuk menunjang beban kerja Bawaslu yang cukup tinggi. Terlebih menjelang tahapan Pemilu 2029 yang akan segera dimulai, lahan kantor yang ditawarkan tersebut sangat tidak representatif.
“Ini kan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi. Apalagi tahapan pemilu 2029 akan dimulai tahun 2027 dan 2028 kan kan sudah mulai jalan. Tentu dengan melihat beban kerja, tidak memungkinkan berkantor disitu,” jelas Itratif.
Ia mengingatkan bahwa keterbatasan fasilitas berpotensi mengganggu kinerja pengawasan pemilu. Karena itu, ia menilai sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah menjadi kunci agar proses demokrasi berjalan optimal.
Itratif pun meminta dukungan Pemprov NTB lebih maksimal dengan memberikan pasilitasi peminjaman gendung kantor yang lebih representatif untuk mendukung kinerja pengawasan kepemiluan. Lebih-lebih akan segera memasuki tahapan pemilu 2029 yang direncanakan mulai awal tahun 2027.
“Kami sangat berharap Pemprov peduli. Jangan sampai saat tahapan sudah berjalan, Bawaslu justru mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam menjalankan tugas karena harus memikirkan persoalan kantor,” tegasnya.
Diketahui lahan gedung kantor Bawaslu dan gedung wanita yang berada di jalan Udayana Mataram tersebut telah resmi bukan lagi milik Pemprov NTB setelah dinyatakan kalah dalam PK di MA pada sangketa lahan dengan Ida Made Singarsa. (ndi)

