Mataram (Suara NTB) – Pihak Ida Made Singarsa, pemenang sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Udayana Nomor 8, Mataram siap menggugat perdata Pemprov NTB atas kasus sengketa lahan tersebut. Hal ini disampaikan menyusul adanya upaya Pemprov NTB untuk membawa kembali kasus ini ke Pengadilan.
Kuasa Hukum Ida Made Singarsa, Usep Syarif hidayat mengatakan rencana Pemprov NTB untuk melayangkan gugatan kembali sah-sah saja. Namun, klaim adanya bukti baru yang lebih kuat dinilai kurang realistis sebab tidak bisa ditunjukkan pada proses hukum pertama.
“Kalau mereka beralasan ada alat bukti baru, kenapa tidak dari dulu? Nanti jangan-jangan ada konfirmasi balik ke laporan pidana, kok baru keluar sekarang. Kan sudah jelas, berkas ada di arsip, kenapa tidak ditampilkan dulu?” responsnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Pemprov NTB, lanjutnya, sempat melakukan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun keduanya ditolak. Sehingga putusan pengadilan memenangkan Ida Made Singarsa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetap berlaku.
Berdasarkan bukti, pihaknya menunjukkan bukti kuat berupa pipil tanah atas nama bapak kandung Ida Made Singarsa. Atas pipil tersebut, Ida Made Singarsa yang sempat menjadi terdakwa dibebaskan kembali karena tidak terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat.
“Pipil yang dimiliki Ida Made Singarsa asli. Mau asli atau palsu surat sewa-menyewa tidak urus, yang pasti asli alas tanahnya (pipil, red). Boleh, setiap warga negara boleh menggugat. Tetapi saya juga punya hak untuk melakukan gugatan terhadap Pemprov,” sambungnya.
Di samping itu, Usep juga mengkritik penggunaan anggaran negara jika Pemprov NTB tetap melanjutkan perkara yang dinilainya sudah memiliki putusan hukum tetap. “Kalau Pemprov menggugat rakyat, itu pakai uang negara. Jangan sampai digunakan untuk hal yang sia-sia,” katanya.
Usep bahkan meminta Pemprov untuk membuka secara transparan sejarah dan status kepemilikan lahan lain di kawasan tersebut, termasuk kebun kopi yang disebut berada dalam satu blok. “Saya siap kalau mau dibuka semuanya, termasuk sejarah penguasaan wilayah itu,” tutupnya.
Gugat Kembali I Made Singarsa
Pada bagian lain Pemprov NTB berencana menggugat kembali I Made Singarsa selaku pemenang sengketa lahan Bawaslu dan Gedung Wanita. Gugatan ini akan dilayangkan karena Pemprov menilai selama ini proses dan upaya hukum yang dilakukan belum maksimal pada saat persidangan pertama.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Budi Herman menegaskan pihaknya bersama dengan Biro Hukum Setda NTB memiliki rencana untuk membuka kembali kasus ini ke Pengadilan Negeri Mataram. Mereka akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menyelamatkan aset yang berlokasi di Jalan Udayana, Nomor 8 Mataram.
“Kalau misalnya pas langkah-langkah itu kemudian kita dirugikan, yaa kita akan melakukan upaya-upaya,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Di gugatan kedua ini, Pemprov NTB menegaskan akan memaksimalkan setiap langkah hukum yang diambil dengan membeberkan bukti-bukti kepemilikan Pemprov NTB atas aset lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu. “Kita tidak akan berlama-lama, karena takut kita ceritanya basi,” lanjutnya.
Dalam prosesnya, Inspektur Inspektorat NTB itu mengaku memiliki rencana untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sementara, untuk bukti pada persidangan kedua, Pemprov NTB mulai mengurus sertifikat pemilik lahan.
“Sertifikat itu salah satu yang kita urutkan, perlu kita persiapkan secara administrasi. Karena di perdata itu kan pembuktian dulu. Kemudian asa berita-berita yang tidak maksimal di dalam persidangan pertama kemarin itu, itu yang kita ungkap,” jelasnya.
Bahkan menurutnya, karena kasus ini I Made Singarsa sempat masuk penjara. Namun bebas di tingkat MA.
Adapun dengan adanya tudingan mafia tanah pada sengketa lahan yang sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu tersebut, Budi enggan memberikan komentar. Pihaknya mengaku tidak mencari tahu persoalan tersebut karena tidak bisa menambah alat bukti persidangan.
Kalaupun dugaan mafia tanah ini benar adanya, Mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu itu mengaku bisa saja menjadikan persoalan tersebut sebagai bukti untuk memperkuat gugatan Pemprov NTB.
Terpisah, Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik mengatakan Pemprov NTB saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang dimungkinkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka, guna memastikan bahwa kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Adapun dengan dirobohkannya aset Gedung Wanita yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram, Pemprov NTB menegaskan tetap tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara ini, lanjutnya merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan telah ditempuh secara maksimal oleh pemerintah daerah.
“Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses hukum tersebut telah dimulai sejak masa Kepala Biro Hukum Provinsi NTB saat itu, Ruslan Abdul Ghani, dan berlanjut secara intensif pada masa Kepala Biro Hukum berikutnya, Lalu Rudy Gunawan, hingga seluruh upaya hukum yang tersedia telah ditempuh secara komprehensif.
Sejak awal penanganan perkara, Pemerintah Provinsi NTB juga telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai representasi negara dalam memastikan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan standar penanganan perkara yang berlaku. (era)

