Sabtu, Mei 2, 2026

BerandaHEADLINEGubernur Iqbal akan Beri Insentif Rp500 Ribu kepada 1.759 Guru PPPK Paruh...

Gubernur Iqbal akan Beri Insentif Rp500 Ribu kepada 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu di NTB

Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal akan memberikan tambahan penghasilan minimum senilai Rp500 ribu kepada 1.759 guru PPPK Paruh Waktu di NTB, mulai September 2026. Insentif ini merupakan wujud komitmen Pemprov NTB untuk mensejahterakan tenaga pendidik di NTB.

Rencana pemberian insentif ini disampaikan Gubernur Iqbal usai menghadiri upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di lapangan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Sabtu (2/5/2026).

Ia mengatakan, Disdikpora selama ini terlalu banyak menghabiskan waktu mengurus program-program bersifat fisik, tapi lupa memberi atensi pada kualitas pendidikan yang bertumpu pada kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Karena itu, ia mendorong Kepala Disdikpora NTB untuk memberi fokus pada peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru, terkhusus mereka yang berstatus guru PPPK Paruh Waktu.

Gubernur Iqbal tak memungkiri bahwa setelah pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu akhir Desember 2025 lalu, pihaknya menyadari bahwa ada kekeliruan dalam kebijakan tersebut. Akibat kebijakan tersebut, sejumlah guru PPPK Paruh Waktu yang mengajar sekali seminggu hanya mendapat gaji Rp40 ribu dalam sebulan.

“Dan itu sangat tidak pantas, tidak layak untuk guru hanya mendapatkan Rp40 ribu satu bulan,” ujarnya.

Karena itu, Ia dan Wagub berencana menambah insentif tambahan penghasilan minimum bagi guru PPPK Paruh Waktu di tengah keterbatasan fiskal daerah. “Dan akhirnya dari proses tersebut kita kemudian sampai pada keputusan bahwa mulai bulan September tahun 2026. Itu kita akan memberikan yang namanya Tambahan Penghasilan Minimum. Tambahan Penghasilan Minimum bagi para guru di luar jam mengajar,” tegasnya.

Insentif Tambahan di Luar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu NTB

Gubernur Iqbal memastikan bahwa pemberian tambahan penghasilan minimum ini di luar dari skema gaji utama. Di samping akan diberi insentif tambahan senilai Rp500 ribu, Guru PPPK Paruh Waktu tetap akan digaji dengan skema Rp40 ribu per jam.

“Jadi setiap guru nantinya minimal akan memperoleh penghasilan Rp500 ribu per bulan. Ditambah lagi dengan jam mengajarnya,” jelas Iqbal.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi guru PPPK Paruh Waktu baik yang ada di SMA, SMK, dan SLB di NTB. Selain itu, pemberian tambahan penghasilan minimum ini juga merupakan bentuk kepeduliaan Pemprov kepada seluruh tenaga pendidik di NTB.

“Jadi (insentif) PPPK paruh waktu tadi berlaku untuk baik guru yang bekerja di negeri maupun di swasta. Selama dia statusnya adalah PPPK paruh waktu, maka dia berhak mendapatkan sekurangnya Rp500 ribu per bulan,” ucap Iqbal.

Jumlah guru PPPK paruh waktu NTB yang akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak 1.759 orang. “Masing-masing minimal menerima Rp500 ribu per bulan mulai bulan September tahun 2026 ini insyaallah,” tutur Iqbal.

Eks Dubes RI untuk Turki itu juga tak memungkiri bahwa akan ada peningkatan nominal insentif tersebut. Hal itu terjadi jika kondisi fiskal daerah kembali membaik.

“Tentu saja nanti kalau kondisi fiskal kita sudah kembali lebih baik, tentu kita akan mempertimbangkan untuk meningkatkan kembali. Tapi ini setidaknya sebagai bentuk perhatian kita dan untuk memberikan motivasi kepada guru bahwa mereka ada dalam pikiran kita. Kita selalu memikirkan kesejahteraan mereka meskipun kita berada di tengah kesempitan fiskal yang ada sekarang ini,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO