Rabu, April 1, 2026

BerandaNTBKasus Pokir DPRD Mataram Telah Dihentikan Kejari Mataram

Kasus Pokir DPRD Mataram Telah Dihentikan Kejari Mataram

Mataram (Suara NTB) – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Rp6 miliar yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram 2022 ternyata telah dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Informasi penghentian kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Selasa (31/3/2026).

Oka mengatakan, penghentian kasus tersebut sebelum dirinya menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Mataram. “Saya tidak tahu prosesnya. Ini produk sebelum saya menjabat,” katanya.

Adapun alasan penghentian kasus tersebut yang pertama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB selaku auditor tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Jadi tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Karena itu, penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara masih belum jelas berdasarkan hasil gelar dengan BPKP Perwakilan NTB.

Kemudian dari hasil penyidikan Kejari Mataram, bansos tersebut telah tersalurkan oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram seluruhnya Rp4 miliar.

“Telah tersalurkan seluruhnya dan diterima oleh penerima bansos sebanyak 591 individu dan 262 kelompok,” bebernya.

Sederhananya, kata Oka, penyidik tidak menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan bansos tersebut. Ditambah, auditor juga tidak menemukan adanya kerugian negara.

Sebelumnya, di tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa 50 saksi di penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu.

Dalam pengusutannya, penyidik semula menduga ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran bansos tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya survei terhadap kelompok penerima bantuan. Bahkan, ditemukan kelompok penerima yang fiktif atau baru terbentuk menjelang penyaluran.

Ada juga dugaan bahwa kelompok penerima bantuan tidak lagi menjalankan usaha. Selain itu, ada pula dugaan pemotongan (dana) dalam penyaluran bansos.

Penyidik juga menemukan tidak adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan dan berapa besarannya. Penyaluran bansos diketahui bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Penerima bansos pun terdiri dari kelompok dan perorangan, bahkan yang menerima nominal terbesar justru individu.

Temuan awal juga menemukan bahwa tidak ada ketentuan jelas mengenai peruntukan bantuan tersebut. Proses penyalurannya pun disebut dilakukan sepihak oleh anggota DPRD Kota Mataram, tanpa mekanisme seleksi atau verifikasi. (mit)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO