Selasa, April 7, 2026

BerandaNTBTiga Warga Diamankan saat Diduga Konsumsi Sabu di Sebuah Rumah

Tiga Warga Diamankan saat Diduga Konsumsi Sabu di Sebuah Rumah

Mataram (Suara NTB) – Tiga orang yang merupakan warga asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat tengah mengonsumsi sabu pada Senin dini hari (6/4/2026).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial AI (37), KA (27), dan HA (23). Ketiganya diamankan di rumah milik AI.

Ia menyebutkan, saat penggerebekan berlangsung, ketiganya didapati tengah berkumpul di dalam kamar dengan gelagat mencurigakan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,7 gram di lantai kamar tempat mereka berada,” jelasnya.

Selain mengamankan 1,7 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap sabu seperti bong, pipet plastik, dan korek api.

Aparat juga turut menyita empat buah handphone milik para terduga pelaku. Sebuah sepeda motor dan sebuah pistol airsoft gun, serta uang tunai Rp1 juta turut disita.

Suputra membeberkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut kerap diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga di lokasi,” jelasnya.

Saat ini, ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO