Rabu, April 8, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Tetapkan Usulan 200 Formasi CPNS dan PPPK 2026

Pemkot Mataram Tetapkan Usulan 200 Formasi CPNS dan PPPK 2026

 

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram (Pemkot Mataram) mengusulkan 200 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2026 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Sebelumnya, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Pemkot hanya mengusulkan 185 formasi.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan usulan tersebut telah dimasukkan melalui aplikasi yang disediakan oleh BKN dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi dari pemerintah pusat. “Sudah kami masukkan melalui aplikasi BKN dan sekarang tinggal menunggu verifikasi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, jumlah usulan CPNS tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kondisi keuangan daerah yang tengah melakukan efisiensi. Pemangkasan belanja pegawai ditargetkan mencapai 30 persen agar tidak membebani anggaran.

Menurut Alwan Basri, kebutuhan 200 formasi CPNS dan PPPK tersebut bersifat penggantian bagi pegawai yang pensiun maupun yang telah meninggal dunia. “Mudah-mudahan usulan kami sebanyak 200 formasi dapat diterima,” katanya.

Terkait kemungkinan penambahan jumlah formasi, ia menegaskan hal itu masih menjadi pertimbangan karena berkaitan erat dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah juga memengaruhi pengajuan formasi tersebut.

Ia mengakui bahwa jumlah 200 formasi yang diajukan belum sepenuhnya ideal. Namun, dalam kondisi keuangan daerah saat ini, angka tersebut dinilai paling realistis. “Memang belum ideal, tetapi kami menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini kami anggap 200 formasi sudah cukup,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan bahwa jumlah usulan formasi mengalami penyesuaian dari awalnya 185 menjadi 200 formasi. Ia menegaskan perubahan tersebut bukan penambahan kebutuhan, melainkan penyesuaian dalam batas yang diperbolehkan.

“Pengajuan bisa dilakukan selama tidak melebihi kebutuhan formasi secara keseluruhan,” ujarnya.

Taufik yang akrab disapa Yoyok juga menjelaskan komposisi formasi yang diajukan, yakni sekitar 80 persen untuk CPNS dan 20 persen untuk PPPK. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO