Mataram (Suara NTB) – Perubahan status lahan sengketa seluas 2,5 hektare di Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menyebabkan masyarakat tidak bisa beraktivitas lagi di kawasan itu. Setelah resmi dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi NTB, kawasan tersebut kini masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menegaskan, perubahan tata ruang menjadi alasan utama penghentian kegiatan budi daya laut di Gerupuk. Menurutnya, kawasan yang telah ditetapkan sebagai KSPN tidak lagi memperbolehkan aktivitas yang berpotensi mengganggu sektor pariwisata.
“Karena sudah masuk KSPN, aktivitas seperti budi daya laut tidak diperbolehkan lagi dilanjutkan,” ujarnya.
Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan Kantor Budidaya Laut atas perintah Direktorat Perikanan Budi daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Meski telah lama menjadi aset negara sejak dibeli sekitar tahun 1989, penggunaannya selama ini hanya bersifat pinjam pakai.
“Dulu kan dipinjam sama Kementerian Kelautan kan puluhan tahun. Alhamdulillah kami sudah bersurat secara resmi ke Pak Menteri,” katanya.
Tidak Hanya karena Status Lahan
Menurutnya, penghentian aktivitas perikanan tidak hanya karena status lahan, tetapi juga pertimbangan kesesuaian dengan karakter kawasan wisata yang kini dikembangkan di Mandalika.
“Karena secara tata ruang sudah tidak boleh lagi dipakai untuk kegiatan yang menimbulkan ada unsur kimiawi, karena di sana ada kasih pakan ikan yang menimbulkan aroma yang tidak enak. Karena itu sekarang adalah kawasan wisata,” paparnya.
Dengan status baru sebagai bagian dari KSPN, arah pemanfaatan lahan dipastikan bergeser sepenuhnya ke sektor pariwisata. Pengelolaan selanjutnya akan berada di bawah kendali pemerintah daerah melalui pengelola aset.
“Ya itu makanya kita kembalikan nanti kepada Pak Sekda selaku pengelola aset daerah. Nanti beliau akan mengembangkan untuk apa disesuaikan dengan alokasi tata ruang yang memungkinkan diakselerasi dengan pengembangan pariwisata di sana,” jelasnya.
Muslim menegaskan, tidak ada proses serah terima formal dalam pengembalian lahan tersebut karena sejak awal hanya dipinjamkan kepada kementerian. Adapun posisi lahan tersebut berada dalam kawasan penyelenggara Mandalika, sehingga pengembangannya akan terintegrasi dengan kawasan strategis nasional.
Sementara itu, Kepala BKAD NTB Nursalim membenarkan kemenangan pemerintah daerah atas lahan tersebut. Selain di Gerupuk, sejumlah aset lain di NTB juga berhasil diamankan. “Yang di Gerupuk itu 2,5 hektare. Yang di Bima juga menang,” katanya. (era)

