Giri Menang (Suara NTB) – Peristiwa yang viral di media sosial, seorang anak kelas VI Sekolah Dasar (SD) diduga nyaris menikah dengan duda di Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Keduanya berhasil dipisah oleh tim Dinsos dan PPPA bersama Desa.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang anak perempuan berinisial TP (12) dan pria inisial AS 40 tahun, warga Kecamatan Lembar. Kepala Bidang PPPA Lombok Barat, Lalu Wire Kencana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gerak cepat menangani kejadian rencana pernikahan anak. Pihaknya turun turun langsung ke lapangan pada Jumat pagi (10/4) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Kami bersama kepala desa, kepala dusun dari kedua wilayah, Babinsa gerak cepat, melakukan pertemuan dengan pihak keluarga perempuan sebagai bentuk upaya pencegahan. Kami memberikan pemahaman terkait regulasi dan dampak pernikahan dini kepada semua pihak,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh anak yang ditinggal merantau ke luar daerah itu, diambil oleh laki-laki pada hari Rabu (8/4/2026) lalu. Baru terekspose pada Kamis (9/4/2026). Artinya anak ini menginap dua malam di rumah laki-laki.
Indikasinya, pola yang dimainkan kalau anak sudah menginap, harus dinikahkan. Untuk itu, pihaknya gerak cepat bersama Kepala Desa (Kades), memanggil pihak Kepala Dusun (Kadus) dari pihak laki dan perempuan serta Babinsa untuk mengambil langkah-langkah antisipasi.
Dihadirkan juga pihak orang tua dari pihak perempuan, untuk minta tanggapan. Menurutnya, pihak keluarga perempuan sempat bersikeras untuk tetap melangsungkan pernikahan. Namun, pemerintah daerah terus melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi serta pendampingan.
Pihaknya menejelaskan kedua belah pihak, bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun, sehingga rencana pernikahan tersebut jelas tidak memenuhi syarat hukum.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak. Jika pernikahan ini bisa dicegah, maka akan dibuatkan perjanjian agar tidak dilanjutkan. Kami juga menyiapkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan, agar anak mendapatkan penguatan mental dan bisa mengurungkan niatnya,” jelasnya.
Hal itu dilakukan, sebab anak ini berusia 12 tahun 8 bulan sedangkan laki-laki sudah dewasa bahkan sudah beberapa kali menikah. “Bahkan sudah menikah empat kali,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pendekatan dan edukasi, akhirnya keluarga pun menyerahkan ke pihak pemkab untuk penanganan. Dengan begitu, diputuskan bersama pernikahan dibatalkan. “Kami juga sudah visum anak ini, dan tidak ada masalah (tidak hamil),” imbuhnya.
Untuk sementara waktu, anak tersebut dititipkan di rumah kepala dusun guna menghindari terjadinya pernikahan. Pihak PPPA memastikan akan terus memantau kasus ini hingga tuntas. “Kami tegak lurus terhadap aturan. Tidak boleh ada lagi pernikahan dini, karena konsekuensinya sangat besar bagi masa depan anak,” tegas Lalu Wire Kencana.
Rencananya pihakya akan melakukan konseling bersama tim psikiater untuk diberikan pemahaman sehingga anak ini normal seperti anak pada umumnya.
Lebih lanjut, terhadap anak ini akan dikoordinasikan dengan pihak Dikbud dan sekolah untuk melanjutkan sekolah, terlebih anak ini akan ujian sekolah. Langkah yang diambil jika tidak mau atau malu sekolah saat ujian, pihaknya akan mengantarkan soal ujian ke rumah. Atau alternatif lain, dia di masukkan sementara waktu ujian di sekolah lain.
“Kalau hasil asesmen anak ini mau ke sekolah maka ujian di sekolah, tapi kalau tidak mau, atau malu maka kita bawakan soal ke rumah. Ujian di rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, kepala desa, M. Burham, membenarkan adanya anak di bawah umur hendak menikah. Pihaknya pun telah mengambil langkah cepat, dengan mencari orang tua anak ini ke rumahnya. Ia mengumpulkan mereka bersama Kadus, dan RT setempat.
Ia sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih anak ini baru kelas VI SD. Sedangkan warga yang menikahinya seorang duda. Pihaknya tegas memisah rencana pernikahan ini, karena desa dari awal getol menangani persoalan semacam ini. Pihaknya telah memiliki aturan perdes pencegahan pernikahan usia anak. (her)

