Kota Bima (Suara NTB) – Orang tua enam siswa SDN 19 Kota Bima, yang tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima menggelar ujian daerah bagi anak-anak mereka.. Ujian tersebut diharapkan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa lain, guna menjaga kondisi mental dan psikologis anak.
Permintaan itu disampaikan salah satu wali murid, Muh. Syamsul Hardi, menanggapi kepastian pemerintah bahwa enam siswa tersebut tidak dapat mengikuti TKA tahun 2026.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas respons cepat dalam menangani persoalan tersebut. “Sebagai orang tua kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bima dan semua pihak terkait yang cepat merespon masalah ini dan harapan kami kedepan agar anak kami bisa diperhatikan oleh dinas Dikpora Kota Bima,” ujarnya, pada Senin (13/4).
Selain pelaksanaan ujian daerah, orang tua juga meminta pendampingan lanjutan dari Dikpora Kota Bima, pada proses penerimaan peserta didik baru tingkat SMP atau MTs.
Pendampingan tersebut dinilai penting apabila sekolah tujuan mensyaratkan nilai TKA dalam proses seleksi. “Apabila sekolah yang anak kami minati meminta nilai TKA,” ujarnya.
Sementara itu, terkait langkah hukum yang telah ditempuh, pihak orang tua menegaskan laporan ke Polres Bima Kota belum dicabut dan masih menunggu proses penyelidikan. Ia menegaskan, proses hukum diharapkan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. “Agar kedepan tidak ada lagi anak didik yg dikorban kan karena kelalain kepsek,guru dan operator,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) memastikan enam siswa kelas VI SDN 19 Kota Bima tidak dapat mengikuti TKA tahun 2026 karena tidak terdaftar dalam sistem hingga batas akhir pendaftaran nasional.
Meski demikian, kementerian menegaskan bahwa tidak mengikuti TKA tidak menutup peluang siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. TKA disebut hanya berfungsi sebagai pelengkap dalam sistem penilaian dan bukan satu-satunya faktor penentu kelanjutan pendidikan peserta didik.
Siswa yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki peluang melanjutkan pendidikan melalui jalur lain yang telah diatur dalam kebijakan penerimaan peserta didik baru, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi. (hir)

