Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Kelautan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, memastikan akan segera melengkapi dokumen sebagai syarat utama merealisasikan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tahap III di delapan desa.
“Tim dari KKP sudah selesai melakukan survei langsung di lapangan di 8 desa, selanjutnya hasil survey akan dibahas di tingkat pusat. Apa yang belum lengkap kemarin juga akan segera kita lengkapi,” kata Kadislutkan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, kepada Suara NTB, Rabu, 15 April 2026.
Dayat melanjutkan, beberapa dokumen yang harus dilengkapi yakni surat pernyataan persetujuan pemanfaatan aset yang diketahui BPD. Selain itu, surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi, jika ada bangunan atau tanaman produktif yang terkena dampak di lahan yang dibangun.
“Ada juga surat pernyataan penghapusan aset oleh Pemda, jika terdapat bangunan mangkrak dan jika dibangun di lahan Pemda akan diserahkan ke desa,” ucapnya.
Selain itu, ada juga surat pernyataan dari Dinas PUPR yang menyatakan lahan atau lokasi pembangunan KNMP sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Surat pernyataan clean and clear dan bebas sengketa dari pemerintah daerah, serta surat pernyataan dukungan terhadap program KNMP baik berupa anggaran sosialisasi, koordinasi.
“Kami optimis akan segera melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen tersebut, sehingga pembangunan KNMP di delapan desa bisa segera disetujui dan dilakukan pembangunan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, desa-desa yang sudah di survei tersebut, diantaranya dua lokasi di Teluk Santong di Kecamatan Plampang, Labuhan Kuris di Kecamatan Lape, Desa Gapit Kecamatan Empang dan Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano. Pihaknya juga sudah turun bersama tim KKP sehingga tinggal menunggu hasil pembahasan di tingkat pusat.
“Alhamdulillah di tahap pertama kita dapat di Pulau Bungin. Tahap kedua di Labuhan Sangoro dan kami berharap di tahap ketiga delapan desa yang kita usulkan bisa disetujui dan dibangun tahun ini juga,” harapnya. (ils)

