Kamis, April 16, 2026

BerandaNTBLOMBOK TIMURPilkades Serentak 142 Desa, Pemkab Lotim Butuh Siapkan Anggaran dan Regulasi Baru

Pilkades Serentak 142 Desa, Pemkab Lotim Butuh Siapkan Anggaran dan Regulasi Baru

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) membutuhkan kesiapan teknis mulai dari perencanaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Sebanyak 142 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Namun, Lotim masih membutuhkan kesiapan anggaran dan regulasi untuk mewujudkan pilkades serentak yang lancar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali menjawab Suara NTB, Kamis (16/4/2026) mengungkapkan, dari 142 desa tersebut, terdapat 87 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Mei 2026.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) kepala desa. “Yang 87 kades itu nanti akan dilantik Pj-nya oleh Bupati. Masa tugas Pj selama satu tahun dan bisa diperpanjang jika Pilkades serentak belum selesai dilaksanakan,” ujar Hambali

Jadwal awal pelaksanaan Pilkades serentak ditargetkan pada Maret 2027. Dengan demikian, persiapan teknis dan administratif akan dimulai sejak Januari 2027. “Artinya Januari sudah mulai persiapan. Hari ini juga ada rapat kerja di DPRD yang kemungkinan akan menanyakan kesiapan anggaran dan regulasinya,” ungkapnya.

Salah satu poin penting dalam persiapan Pilkades kali ini adalah sumber pendanaan. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, anggaran pelaksanaan Pilkades menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tidak lagi bersumber dari dana desa.

“Di PP terbaru, ada item-item yang menjadi tanggung jawab pemda, seperti surat suara, perlengkapan, dan panitia. Sisanya memang ada yang menjadi tanggung jawab desa, tapi secara prinsip desa tidak mengalokasikan anggaran lagi untuk Pilkades,” jelas Hambali.

Pemerintah kabupaten saat ini tengah menyusun peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) sebagai landasan hukum, termasuk rencana anggaran yang sepenuhnya bersumber dari APBD Lombok Timur.

“Kita harus siapkan Perda dan Perbup-nya, termasuk rencana anggaran. Karena semua anggaran dari pemda berdasarkan PP 16 Tahun 2026,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Timur dapat berjalan lebih lancar tanpa membebani keuangan desa. Pemerintah kabupaten pun terus berkoordinasi dengan DPRD untuk memastikan kesiapan regulasi dan anggaran tepat waktu. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO