Jumat, April 17, 2026

BerandaNTBJaksa Kembalikan Berkas Perkara AKBP Didik-AKP Malaungi ke Polisi

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara AKBP Didik-AKP Malaungi ke Polisi

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi ke Polda NTB.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, Jumat (17/4/2026) mengatakan, pengembalian tersebut setelah pihaknya meneliti berkas perkara yang telah dikirimkan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB sebelumnya.

Irwan menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara ke kepolisian karena masih terdapat sejumlah kekurangan dalam berkas kedua tersangka tersebut.

“Kekurangan tersebut mencakup aspek formil maupun materil dalam berkas perkara,” sebutnya.

Ia menegaskan, penyidik harus memenuhi semua petunjuk dari jaksa peneliti. Karena pemenuhan petunjuk itu menjadi syarat agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam perkara ini, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Penyidik Polda NTB menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi dan Didik. Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metamfetamin (sabu). (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO