Mataram (Suara NTB) – Pelaku usaha emas di daerah kini dilanda ketakutan untuk menjual maupun membeli emas, menyusul belum adanya kepastian regulasi terkait tata niaga emas mentah atau emas cukim. Kondisi ini membuat aktivitas perdagangan emas menurun drastis dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas.
Ketua Asosiasi Masyarakat Pedagang Emas, Iskandar Nafat, mengatakan rasa takut di kalangan pengusaha kini semakin besar dibanding sebelumnya. Mereka khawatir bertransaksi karena belum ada kepastian hukum yang melindungi aktivitas usaha emas. Sebab di beberapa daerah, aparat melakukan penertiban terhadap rantai distriusi emas-emas yang umumnya dihasilkan dari tambang rakyat ini.
“Semakin takut, sangat takut sekali. Bahkan ketakutannya berlipat dibanding sebelumnya,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Menurut Iskandar, ketidakpastian itu membuat banyak pengusaha emas memilih menahan diri untuk tidak membeli bahan baku maupun menjual emas kepada konsumen. Akibatnya, rantai usaha di sektor emas mulai terganggu.
“Dari ketakutan itu otomatis para pengusaha emas tidak berani melakukan transaksi, tidak berani membeli bahan baku,” katanya.
Ia menjelaskan, jika kondisi ini terus berlanjut, toko emas tidak akan mampu memproduksi perhiasan baru maupun menerima pesanan masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik toko, tetapi juga para pengrajin emas dan pekerja di sektor tersebut.
“Kalau bahan baku tidak ada, toko emas tidak bisa memproduksi perhiasan, tidak berani menerima pesanan. Akhirnya tukang-tukang emas tidak bisa kerja,” tegasnya.
Selain itu, karyawan toko emas juga terancam dirumahkan jika penjualan terus melemah dan produksi berhenti.
“Karyawan-karyawan toko bisa diliburkan, bahkan dirumahkan. Jadi efek dominonya sangat luas, tidak sesederhana yang dipandang orang,” ujarnya.
Iskandar menegaskan, emas bukan sekadar komoditas biasa karena memiliki rantai ekonomi panjang, mulai dari penambang, pedagang bahan baku, pengrajin, toko emas, hingga konsumen akhir. Karena itu, gangguan di sektor ini akan berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, para pelaku usaha emas di Mataram sudah mengadu ke DPRD NTB, dan meminta pemerintah segera menghadirkan regulasi yang jelas terkait perdagangan emas mentah agar pelaku usaha kembali merasa aman.
“Kami hanya ingin kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha. Kalau ini dibiarkan, dampaknya akan semakin besar,” pungkasnya. (bul)

