Sabtu, April 18, 2026

BerandaNTBKasus Dugaan Korupsi Alsintan, Kejari KSB Kembali Konsultasi ke Kejati

Kasus Dugaan Korupsi Alsintan, Kejari KSB Kembali Konsultasi ke Kejati

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB perihal penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa combine harvester.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat (17/4/2026) mengatakan, tim dari Kejari Sumbawa Barat berkonsultasi terkait beberapa hal menyangkut penyidikan perkara.

Salah satunya terkait unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta pemenuhan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Termasuk juga terkait mens rea-nya apa. Itu yang mereka konsultasikan,” ucapnya.

Zulkifli menegaskan bahwa Kejati NTB terus melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara di Kejari Sumbawa Barat itu. Terlebih saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, Selasa (7/4/2026) juga mengaku sempat berkoordinasi dengan Kejati NTB perihal perhitungan kerugian negara perkara tersebut.

Ia menyebutkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sedangkan perhitungan perkara kasus tersebut Kejari Sumbawa Barat menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Itu yang kami ingin bahas. Meminta arahan dari Kejati NTB. Kapan waktunya, nanti akan kami sampaikan,” sebutnya.

Adapun hasil koordinasi terakhir dengan BPKP NTB, lanjutnya, pihak Kejari Sumbawa Barat masih harus menunggu jadwal dari Korwas.

“Karena sudah Korwas sudah keluar daerah. Jadi masih masih menunggu,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Selain karena nilai kerugian negara belum dikantongi, kejaksaan juga belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Sementara itu penyidik telah memeriksa 60 orang saksi dalam perkara ini. Dari 60 saksi tersebut, sembilan berasal dari pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam pengadaan alsintan. Serta sejumlah orang dari kelompok tani (Poktan).

Seluruh anggota DPRD pemilik pokir dari 2023-2025 sejumlah sembilan orang itu telah rampung diperiksa penyidik.

Sebagai informasi, pengadaan mesin pertanian tersebut melalui dana pokir anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.

Jaksa kini telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine itu. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.

Kejari Sumbawa Barat mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.

Perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO