Mataram (Suara NTB) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Mataram terhadap aktivitas lapak di kawasan Udayana. Hal ini menyusul ditemukannya praktik dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan di lokasi tersebut.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (15/4/2026) untuk menertibkan pedagang kopi di kawasan Udayana. Penertiban dilakukan karena adanya dugaan praktik eksploitasi anak.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, LPA Kota Mataram, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah kota terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut. Menurutnya, kawasan Udayana sebagai ruang publik seharusnya aman dan terbebas dari praktik yang melanggar hukum, termasuk eksploitasi anak.
“Bagaimana ini bisa terjadi, anak-anak dipekerjakan di sana. Ini menjadi tamparan bagi kita, apalagi terjadi di jantung kota,” ujarnya, pekan kemarin.
Ia menilai kawasan yang selama ini dikenal sebagai tempat rekreasi dan olahraga justru disalahgunakan untuk praktik yang merugikan anak. Joko mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya anak di bawah umur yang bekerja di lapak-lapak tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi LPA, terdapat sekitar enam anak yang diduga bekerja di lapak kawasan Udayana. Namun, dalam operasi penertiban, petugas mengamankan tiga anak yang kemudian dibawa untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi di rumah aman milik Pemerintah Provinsi NTB di Narmada, Lombok Barat.
“Anak-anak tersebut saat ini sedang dalam proses rehabilitasi. Usianya berkisar antara 14 hingga 16 tahun,” jelasnya.
Joko menuturkan, dari keterangan salah satu penjaga lapak, anak-anak tersebut dipekerjakan dengan alasan tidak memiliki pengasuhan yang layak atau dalam kondisi terlantar.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengingatkan pengelola lapak di kawasan tersebut agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur, terutama setelah adanya kasus lain di lokasi yang sama beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, sebelumnya menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan koordinasi dengan dinas teknis terkait, khususnya DP3A, serta melibatkan aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak.
“Penindakan dilakukan karena adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur oleh pedagang kopi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, termasuk menertibkan hingga menghentikan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
“Jika terbukti, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menertibkan dan bahkan mengosongkan aktivitas perdagangan di lokasi itu,” tegasnya.
Irwan menambahkan, dari hasil operasi gabungan tersebut, pelanggaran yang ditemukan hanya berkaitan dengan eksploitasi anak, sementara pelanggaran lain tidak ditemukan.
Ke depan, LPA berharap adanya langkah konkret dari pemerintah kota untuk memperketat pengawasan di ruang-ruang publik, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang dan hak-hak anak dapat terlindungi secara maksimal. (pan)

