Senin, April 20, 2026

BerandaNTBSUMBAWAProduksi Jagung Diprediksi Menurun

Produksi Jagung Diprediksi Menurun

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memprediksi produksi jagung akan turun. Salah satu pemicunya adalah pemberlakuan surat edaran tentang larangan menanam jagung di hutan. Di satu sisi, target produksi jagung 481.000 ton. Jumlah ini praktik mengalami penurunan dari target di tahun 2025, mencapai 664.000 ton.
“Angka produksi jagung tahun ini kita prediksi turun, karena di tahun 2025 belum ada larangan menanam jagung di beberapa titik sesuai surat edaran yang kita terbitkan sebelumnya,” kata Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya.

Kebijakan larangan tanam jagung di kawasan hutan harus harus sinkron dengan pelaksanaan di lapangan. Menurut dia, jangan sampai larangan penanaman diberlakukan, tetapi realisasi produksi jagung justru tidak berubah.

“Jadi, penurunan jumlah produksi itu lumayan signifikan, tetapi kan daripada mengejar produksi tinggi tetapi hutan di korbankan juga tidak singkron,” ucapnya.

Ivan melanjutkan, pemerintah juga akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran (SE) untuk menekan terjadinya pembalakan hutan. Masyarakat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

“Mungkin selama ini masyarakat tidak ada hukuman, karena sekarang masyarakat sudah tahu kami berharap mereka bisa sadar dan tidak memaksakan diri menanam jagung di wilayah terlarang,” ujarnya.

Ia meminta camat dan kepala daerah menyampaikan kepada masyarakat pemberlakukan aturan tersebut, terutama sanksi bagi yang melanggar aturan. Apabila ditemukan kasus penanaman jagung di wilayah yang dilarang dalam surat edaran tersebut, maka dipastikan masyarakat mengetahui secara utuh.

“Tapi kalau untuk penanaman jagung di kawasan hutang lindung sudah tidak ada toleransi lagi bagi mereka yang melanggar. Karena jika ditemukan barang bukti di kawasan hutan lindung pasti akan kita proses,” tegasnya.

Salah satu upaya yang digencarkan pemerintah kata dia, yakni skema agro forestry. Skema tersebut akan ada tanaman keras dan ekonomis, karena selama ini yang terjadi di Sumbawa hampir 90 persen monokultur jagung semua.

“Lahannya saja perhutanan sosial, tetapi pohon-pohon besarnya sudah tidak ada. Sehingga skema agro forestry menjadi salah satu ikhtiar kita menjaga alam dan bisa menghasilkan bagi masyarakat,” tukasnya.

Sebelumnya Pemkab Sumbawa telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4 /263/ Ekon-SDA/II/ 2026 perihal larangan untuk melakukan penanaman jagung di sejumlah lokasi terlarang. Di edaran dijelaskan tidak melakukan penanaman di kawasan hutan, perhutanan sosial, area penggunaan lain (APL) dan tanah negara.

Sementara sanksinya pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2023 tentang cipta kerja. Penegakan hukum tersebut, juga sudah disepakati dengan KPH termasuk satgas pengamanan hutan yang dibentuk sebelumnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO