Praya (Suara NTB) – Langkah strategis diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng dalam upaya mengawal pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini. Dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Satgas itu sendiri nantinya tidak hanya fokus untuk memberantas mafia perizinan di Loteng. Namun turut berperan membenahi sistem birokrasi dan mengedukasi masyarakat terkait hukum investasi.
“Pembentukan Satgas ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kejari Loteng Dr. Putri Ayu Wulandari sebagai tindak lanjut dari direktif Presiden dan Jaksa Agung RI. Guna mendukung dan memastikan iklim investasi di daerah terbebas dari hambatan koruptif,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, dalam keteranganya, Senin (20/4).
Tugas dari Satgas tersebut sangat krusial. Selain melakukan pemetaan ekosistem investasi dan membantu membangun tata kelola penanaman modal yang berintegritas, keberadaan Satgas tersebut juga untuk membantu membongkar sumbatan birokrasi yang menghambat laju investasi. Satgas pun tidak akan segan-segan menindak tegas para oknum mafia perizinan, perusak iklim usaha dan investasi di daerah ini.
Salah satu yang menjadi perhatian Satgas Percepatan Investasi tersebut yakni terkait praktik nominee atau pinjam nama. Praktik tersebut kerap digunakan oleh pemodal asing atau pihak tertentu untuk menyiasati aturan hukum. Di mana para pemodal asing sering menggunakan masyarakat lokal sebagai pemilik investasi.
Menurutnya, praktik tersebut selain menyalahi aturan hukum, tetapi juga bisa menimbulkan potensi jeratan hukum terhadap warga lokal yang dipinjami namanya. Mereka bisa saja dilaporkan atas dugaan penipuan oleh pemilik modal atau bahkan tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika dikemudian hari dana investasi tersebut ternyata bersumber dari hasil kejahatan.
Nama masyarakat yang digunakan tersebut nantinya akan terekam dan terlihat jelas di profil keuangannya, baik dalam sistem perbankan maupun perpajakan. Dan, dimanfaatkan oleh oknum mafia yang pada akhirnya masyarakat lokal juga yang menanggung beban nantinya.
Dari sisi pemerintah daerah, praktik tersebut juga mengaburkan subjek pajak sesungguhnya yang memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Praktik nominee ini menjadi benalu dalam ekonomi. Untuk itu kami peringatkan para oknum untuk berhenti melakukan praktik ini. Kasihan masyarakat kita,” tegasnya.
Kepada semua pihak yang terkait investasi, apakah itu aparatur daerah, penyedia jasa perizinan maupun pihak-pihak terkait lainnya, pihaknya meminta agar membimbing pemodal ke jalur hukum yang benar. Bukan malah mencari celah untuk diakali.
“Arahkan para investor itu sesuai ketentuan yang ada. Jangan malah mereka diajarin melakukan penyelundupan hukum. Tugas kita adalah memberikan kepastian berinvestasi sesuai regulasi yang resmi di negara kita. Karena kepastian hukum inilah kunci lahirnya investasi yang sehat,” tandas Dera.
Guna memperkuat kerja-kerja Satgas Percepatan Investasi tersebut, dalam waktu dekat ini juga akan diluncurkan layanan call center sebagai pusat pengaduan khusus bagi para investor. Layanan tersebut diharapkan bisa menjadi instrumen kontrol sosial dan respons cepat terhadap hambatan di lapangan.
Jadi jika ada pihak yang berupaya menghambat, memeras atau memprovokasi investor yang sudah taat regulasi, masyarakat bisa melapor melalui layanan call center tersebut. Pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum yang profesional, terukur dan tegas terhadap setiap pengaduan yang masuk.
“Layanan call center ini sebagai bagian dari sistem menyeluruh untuk mempersempit ruang gerak mafia perizinan dan mendorong tata kelola menjadi akuntabel. Sekaligus wujud komitmen untuk memperbaiki ekosistem dan memberikan jaminan keamanan paripurna,” pungkasnya. (kir)

