Selasa, April 21, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATDilarang Jual Rumah Diduga Jadi Motif Anak Aniaya Bapak hingga Meninggal Dunia...

Dilarang Jual Rumah Diduga Jadi Motif Anak Aniaya Bapak hingga Meninggal Dunia di Gunungsari

 

Mataram (Suara NTB) – Pihak kepolisian membeberkan motif YA (37) melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan ayah kandungnya meninggal dunia di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra Senin (20/4/2026) mengatakan, terduga pelaku merasa memiliki uang yang dipinjam oleh orang tuanya. “Dia minta rumahnya dijual. Tidak direstui orang tuanya. Jadinya terjadi perselisihan,” katanya.

Perselisihan itu memanas hingga terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. “YA memukul dengan mencakar memukul bagian belakang,” tambahnya.

Setelah melakukan dugaan penganiayaan, terduga pelaku kemudian meninggalkan korban di tempat.

“Selanjutnya saksi M memberitahu YA kalau ayahnya terjatuh. Pelaku gak gubris. Pelaku bilang ‘biar saja mati-mati saja’,” sebutnya.

Selanjutnya saksi melapor ke Polsek Gunungsari. Setelah dilakukan pengecekan, korban ternyata telah meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Mataram untuk menjalani visum dan autopsi.

“Hasil sudah kami dapatkan. Itu nanti akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Adnyana membeberkan, terduga YA merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ia pernah dipenjara 5 tahun atas kasus tersebut.

Ia menegaskan, pihak kepolisian saat ini belum menetapkan YA sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut.

Sebagai informasi, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) di Dusun Montong Sager, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Saat itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tak tertolong. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO