Mataram (Suara NTB) – Direktorat PPA-PPO Polda NTB berhasil mengungkap tiga perkara dugaan prostitusi di wilayah Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2026 yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Kasubdit II Dit PPA-PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani, Senin (20/4/2026) menyampaikan, dalam tiga perkara yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka.
“Pada kasus pertama ada dua tersangka, yakni FA (24), pria asal Jawa Barat, dan AK (23), perempuan asal Jawa Barat,” sebutnya dalam konferensi pers di Polda NTB.
Berkas perkara milik FA dan AK kini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap dua).
Adapun pada perkara kedua, polisi menetapkan pria asal Serang, Banten berinisial R (24), dan RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur sebagai tersangka.
“Untuk tersangka R, proses hukum akan segera memasuki tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap,” tambahnya.
Berbeda dengan R, polisi menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap tersangka RA.
“Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Pada perkara ketiga, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penanganan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.
“Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” ucap Pratiwi.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 421 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah,” pungkasnya. (mit)

