BerandaBREAKING NEWSWabup Lobar hingga Kadis PU Diperiksa KPK

Wabup Lobar hingga Kadis PU Diperiksa KPK

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Lombok Barat mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Kamis (13/8/2026).

Kedatangan mereka diduga untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Lobar nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Pantauan Suara NTB, pejabat yang mendatangi Kantor BPKP NTB diantaranya; Wabup Lobar, Nurul Adha; Kepala Diskominfo, Rizky Bani Adam; Pj. Sekda, Akhmad Saikhu; Kadis PUPR, Lalu Ratnawi; Sekdis PUPR, Ahmad Fathoni; dan Mantan Kadis PUPR, Ahad Legiarto. Mereka datang secara terpisah sekitar pukul 09.30 Wita.

“Biasa, dimintai keterangan,” ucap Nurul Adha ketika ditanya media alasan kedatangannya ke BPKP NTB.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus OTT KPK terhadap LAZ, Adha sontak mengangguk pelan.

Sementara pejabat lainnya enggan berkomentar dan langsung memasuki Kantor BPKP NTB. Mereka kompak datang dengan didampingi ajudannya masing-masing.
KPK Periksa Pejabat Hingga Direktur RS di Kasus Korupsi Bupati Lobar Nonaktif

Tetapkan Tiga Tersangka


Sebelumnya, KPK resmi menetapkan LAZ sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026). Selain LAZ, KPK juga menetapkan Dirut PT AMGM, Sudirman, dan Dirut PT MSI, ALG sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, katanya.

LAZ dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan/ atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP yang baru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. (mit)


IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO