BerandaHEADLINESekda Minta Keterbukaan Informasi Publik Diperkuat

Sekda Minta Keterbukaan Informasi Publik Diperkuat

Mataram (Suara NTB) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abul Chair menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekda NTB saat menerima audiensi Komisi Informasi (KI) NTB di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur NTB, Selasa (29/9). Dalam pertemuan tersebut, KI NTB menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap badan publik di NTB, termasuk perangkat daerah di lingkungan Pemprov NTB.

Sekda mengatakan perkembangan keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov NTB menunjukkan arah yang positif. Berdasarkan evaluasi KI NTB, tingkat pemenuhan standar keterbukaan informasi pada OPD Pemprov NTB meningkat dari sekitar 18 persen pada 2021 menjadi 27 persen pada 2022, 38 persen pada 2023, 50 persen pada 2024, dan 76 persen pada 2025. Sementara hasil sementara 2026 menunjukkan indikasi peningkatan hingga sekitar 80 persen.

Menurut Sekda, peningkatan tersebut perlu diikuti dengan pembenahan kualitas pengelolaan informasi di seluruh perangkat daerah. Keterbukaan informasi, kata dia, tidak cukup hanya dengan menyediakan dokumen atau membangun kanal digital, tetapi harus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, jelas, cepat, dan sesuai ketentuan.

“Yang penting adalah bagaimana kita membangun tata kelola yang semakin terbuka, tetapi tetap sesuai aturan. Masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi, sementara pemerintah juga harus memastikan informasi yang memang dikecualikan tetap dilindungi,” ungkap Sekda.

Karena itu, Sekda meminta perangkat daerah memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang menangani pelayanan informasi, termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memastikan keberadaan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Menurutnya, keberadaan SOP penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme pengajuan permohonan informasi, persyaratan, waktu pelayanan, serta jenis informasi yang dapat diberikan maupun yang masuk kategori dikecualikan.

“Jangan sampai keterbukaan informasi justru menimbulkan persoalan karena kita tidak memiliki standar yang sama dalam memberikan pelayanan. Semua OPD harus memahami apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang memang harus dilindungi berdasarkan aturan,” tegasnya.

Sekda juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan pengelolaan informasi di masing-masing OPD. Pergantian petugas atau operator tidak boleh menyebabkan pengelolaan informasi kembali dari awal.

Karena itu, pengetahuan dan tata kelola pelayanan informasi perlu dibangun sebagai sistem kelembagaan, bukan bergantung pada individu tertentu. Dengan demikian, kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun terjadi pergantian personel.

Sementara itu, KI NTB menyampaikan dari 38 objek evaluasi di lingkungan Pemprov NTB, sebanyak 32 di antaranya dinilai telah memenuhi standar menuju kategori informatif. KI NTB selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian data hasil evaluasi dengan kondisi di lapangan.

Dalam monitoring 2026, KI NTB juga memperluas evaluasi terhadap badan publik, termasuk SMA/SMK dan sejumlah badan publik vertikal. Dari target 110 badan publik, sebanyak 90 badan publik telah mengikuti proses pengisian instrumen evaluasi, termasuk 15 badan publik vertikal.

Sekda menilai evaluasi tersebut penting sebagai instrumen untuk melihat sejauh mana sistem keterbukaan informasi telah berjalan di lingkungan pemerintahan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi memiliki batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak seluruh dokumen pemerintah dapat dibuka kepada publik tanpa melalui proses dan dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah harus terbuka, tetapi keterbukaan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab. Informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat harus diberikan, sementara informasi yang dikecualikan harus ditangani sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Sekda, kepastian prosedur juga diperlukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman antara badan publik dan masyarakat dalam proses permohonan informasi, termasuk ketika terdapat permintaan terhadap dokumen program dan proyek, pengadaan barang dan jasa, anggaran desa, maupun dokumen tertentu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Ke depan, Pemprov NTB akan memperkuat sinergi dengan KI NTB melalui peningkatan kapasitas PPID, pembenahan SOP, penguatan pengelolaan informasi digital, serta peningkatan kepatuhan seluruh perangkat daerah terhadap standar keterbukaan informasi publik.
Sekda menegaskan, tujuan akhir keterbukaan informasi bukan semata-mata mengejar predikat atau hasil evaluasi, tetapi membangun pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO