BerandaEKONOMIMasa Antrean Haji Berkurang Jadi 14 Tahun, Ini Penjelasan Kemenhaj NTB

Masa Antrean Haji Berkurang Jadi 14 Tahun, Ini Penjelasan Kemenhaj NTB


Mataram (Suara NTB) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melakukan penyesuaian masa tunggu haji Indonesia, setelah dilakukan verifikasi kembali data calon jemaah haji secara menyeluruh.


Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj NTB, Lalu Muh. Amin juga menegaskan, masa tunggu berangkat haji menjadi 14 tahun untuk jemaah yang saat ini masuk dalam proses pemberangkatan musim haji tahun depan, namun secara sistem estimasi masa tunggu bagi pendaftar baru masih sekitar 26 tahun.


“Secara sistem, kalau mendaftar sekarang, masa tunggunya 26 tahun, setelah sebelumnya masa tunggu bisa mencapai 49 tahun” katanya saat dihubungi Suara NTB, Selasa, 29 September 2026.


Sebelumnya, Kemenhaj RI mengumumkan, pemerintah telah mengubah formula penghitungan antrean, sehingga masa tunggu secara administratif yang sebelumnya bisa mencapai puluhan tahun menjadi rata-rata sekitar 26 tahun.


Pemerintah pusat menyatakan pembenahan tersebut belum berhenti. Presiden Prabowo Subianto meminta Kemenhaj terus mencari formula untuk memperpendek antrean sekaligus memperbaiki tata kelola dan akurasi data jemaah.


Kini, pemerintah kembali melakukan pembenahan melalui validasi data jemaah. Dari sekitar 5,7 juta data jemaah haji yang divalidasi secara nasional, ditemukan sekitar 400 ribu data tidak valid. Setelah data tersebut dibersihkan dan antrean dihitung berdasarkan kondisi faktual, masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini disebut rata-rata 14 tahun.


Amin menambahkan, masyarakat yang baru mendaftar haji tidak serta-merta mendapat masa tunggu 14 tahun. Angka tersebut terlihat dari data jemaah yang telah diverifikasi untuk keberangkatan haji 2027.


Di NTB, jemaah yang terdata mendaftar hingga Juli 2013 dipastikan masuk dalam pemberangkatan 2027 sesuai kuota yang ditetapkan. “Secara faktual jemaah haji kita menunggu 14 tahun,” ujarnya lagi.


Dengan demikian, terdapat perbedaan antara masa tunggu administratif dan masa tunggu faktual. Secara sistem, pendaftar baru saat ini masih diproyeksikan menunggu sekitar 26 tahun. Namun, posisi antrean dapat bergerak lebih cepat apabila terdapat perubahan pada data jemaah di depannya.


Amin mengatakan dinamika tersebut antara lain terjadi ketika ada jemaah yang meninggal dunia, mengalami sakit permanen, membatalkan pendaftaran atau menunda keberangkatan.


“Pergerakan sistem ini dengan kondisi masing-masing jemaah dinamis. Ada yang setelah mendaftar wafat, sakit permanen, membatalkan, menunda dan macam-macam. Itu yang akan menggerakkan posisi nomor urut porsi untuk bergerak maju,” jelasnya.


Kondisi ini juga menjadi alasan mengapa angka estimasi masa tunggu pada sistem tidak selalu sama dengan realisasi masa tunggu jemaah yang akhirnya berangkat.


Untuk NTB, Amin memperkirakan jumlah jemaah yang masuk dalam daftar tunggu saat ini sekitar 130 ribu orang. Proses pemutakhiran data juga terus dilakukan di daerah. Kemenhaj NTB tidak serta-merta mengeluarkan data jemaah berdasarkan angka nasional, tetapi melakukan verifikasi sesuai daftar jemaah yang akan diberangkatkan dan kuota yang telah ditetapkan.


“Kalau kita di NTB ini tugas kita memverifikasi jemaah yang akan berangkat sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan. Itulah yang kita verifikasi by system,” katanya.


Menurutnya, pembenahan data dan sistem antrean akan terus dilakukan sehingga posisi jemaah dalam daftar tunggu dapat semakin akurat. Bagi calon jemaah di NTB, Amin meminta perubahan angka tersebut dipahami sebagai gambaran antrean faktual, bukan jaminan bahwa setiap pendaftar baru akan berangkat dalam 14 tahun. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO