BerandaNTBLOMBOK BARATAPBD Perubahan Disahkan, Kenaikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Segera Direalisasikan

APBD Perubahan Disahkan, Kenaikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Segera Direalisasikan

Giri Menang (Suara NTB) – Kenaikan gaji bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) direalisasikan mulai bulan Oktober 2026. Kepastian pembayaran kenaikan gaji itu setelah anggaran yang diusulkan Pemkab Lobar melalui APBD perubahan telah disahkan legislatif bersama eksekutif, pada Selasa (29/9/2026).

Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha dikonfirmasi usai rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Lobar, menyampaikan bahwa salah satu prioritas yang masuk anggaran pada APBD perubahan adalah penambahan honor atau gaji untuk guru PPPK Paruh Waktu. “Prioritas kita untuk tambahan gaji guru. Alhamdulillah sudah tertuang pada APBD perubahan,” kata Wabup.

Bagi guru yang dulunya berstatus guru honorer daerah atau Tetap Daerah (GTD) memiliki honor Rp500 ribu per bulan, setelah lulus PPPK Paruh Waktu harusnya mendapatkan honorer Rp760 ribu per bulan sesuai dengan PPPK Paruh Waktu yang lain. Mereka pun menuntut gajinya disesuaikan atau disetarakan menjadi Rp760 ribu.

Setelah dihitung pihaknya agar lebih berkeadilan, bagi guru PPPK Paruh Waktu yang berasal dari honor daerah disetarakan menjadi Rp760 ribu, kemudian yang guru sertifikasi yang tadinya Rp250 ribu ditambah menjadi Rp500 ribu. Besaran anggaran yang dialokasikan pun cukup besar dalam satu tahun. Untuk memenuhi seluruh gaji PPPK paruh waktu dialokasikan Rp11 miliar lebih dalam setahun.

Menurutnya, dari sisi kemampuan fiskal daerah, Pemkab mampu membiayai gaji guru PPPK paruh waktu tersebut. Sebab pihaknya memang memprioritaskan anggaran kepada guru dan fasilitas pendidikan. Dari anggaran yang ada, pihaknya memastikan mengakomodir guru yang terus bersuara meminta keadilan dari sisi gaji. “Tenyata bisa kita penuhi,” imbuhnya.

Pemberlakuan kenaikan gaji ini dipastikan Wabup, setelah penetapan APBD perubahan.

Sementara itu, Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi menyampaikan bahwa dalam APBD perubahan diakomodir untuk penambahan gaji Guru PPPK Paruh Waktu. “Dalam APBD perubahan 2026 ini, ada masuk juga penambahan gaji guru PPPK Paruh Waktu, sudah diketok (sahkan),” kata politisi Golkar itu.

Pembayaran kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu ini pun akan mulai bulan depan. Sesuai regulasi APBD perubahan ini akan evaluasi pemerintah provinsi. Ke depan, dewan akan melakukan hal-hal yang jauh lebih baik lagi untuk masyarakat, termasuk para guru. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO