Rabu, April 22, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMDishub Mataram akan Tindak Tegas Parkir Liar di Bahu Jalan Asrama Haji...

Dishub Mataram akan Tindak Tegas Parkir Liar di Bahu Jalan Asrama Haji NTB

 

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik parkir liar yang menggunakan bahu jalan di kawasan Asrama Haji NTB, Jalan Dr. Soedjono, Lingkar Selatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan badan maupun bahu jalan sebagai lokasi parkir atau tempat berjualan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kalau memang mengganggu, tentunya akan kami kondisikan. Ini juga sudah menjadi atensi pemerintah kota bersama pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (21/4).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penataan parkir di bahu jalan atau trotoar secara sepihak, seperti dengan memberi pembatas menggunakan tali. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan dan memicu kemacetan di kawasan dengan mobilitas tinggi tersebut.

Untuk mengantisipasi hal itu, Dishub secara rutin menurunkan personel ke lapangan. Dalam satu hari, satu regu beranggotakan sekitar 21 orang disiagakan untuk mengatur lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan.

“Setiap hari kami turunkan satu regu untuk berjaga dan menyebar di titik-titik rawan macet,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pemanfaatan lahan pribadi sebagai lokasi parkir, Zulkarwin menyebut hal tersebut diperbolehkan dengan catatan harus mengantongi izin insidental. Namun, sistem pengelolaan parkir di lokasi tersebut tidak dapat dimasukkan dalam sistem daring (online) milik Dishub.

“Kami sudah menggunakan sistem online melalui aplikasi Sijukir. Jika muncul titik parkir baru tanpa izin, itu berpotensi menjadi pungutan liar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, titik parkir resmi beserta juru parkirnya telah terdata dalam aplikasi tersebut. Oleh karena itu, setiap penambahan titik parkir harus melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pengelolaan parkir di lahan pribadi tidak masuk kategori retribusi daerah, melainkan pajak. Untuk itu, pengelola parkir insidental akan diarahkan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Karena menggunakan lahan pribadi, itu masuk kategori pajak, bukan retribusi. Nanti akan diarahkan ke BKD,” ujarnya.

Zulkarwin menegaskan, penggunaan bahu jalan untuk parkir tetap dilarang karena selain melanggar aturan, juga berpotensi memperparah kemacetan, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti di sekitar Asrama Haji NTB. (pan)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO