Mataram (Suara NTB) – Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lombok Tengah perlu menjadi perhatian. Secara nasional telah terdapat landasan hukum seperti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016.
Namun demikian, regulasi tersebut masih bersifat umum dan memerlukan penguatan melalui kebijakan di tingkat daerah agar implementasinya lebih terarah, adil, dan akuntabel.
Oleh karena itu, Sekjen Pusat Advokasi dan Aksi Pemuda (PAAP) NTB, Muhammad Zulkarnaen, S.H., menegaskan Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Lombok Tengah perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi JKN sebagai payung hukum yang kuat dan mengikat.
Menurutnya, ketiadaan Perda menyebabkan lemahnya kepastian hukum dalam pembagian dana kapitasi, membuka ruang ketidakadilan bagi tenaga kesehatan, serta berpotensi menimbulkan konflik dan penyimpangan dalam pengelolaannya. Selain itu, Perda juga diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan serta menjamin transparansi penggunaan dana publik.
Lebih lanjut, Muhammad Zulkarnaen menegaskan, penyusunan Perda ini juga merupakan solusi konkret bagi tenaga kesehatan PPPK paruh waktu, agar memiliki kepastian adanya penambahan pendapatan yang layak dan berkeadilan, tidak hanya bergantung pada honor yang selama ini berkisar sekitar Rp200.000. Dengan adanya Perda, mekanisme pembagian jasa pelayanan dapat diatur lebih jelas, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Bupati dan DPRD Lombok Tengah tidak boleh lagi menunda. Saatnya bertindak,” saran Muhammad Zulkarnaen. (r)

