Praya (Suara NTB) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) program di Dinas Pemberadayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Selasa (21/4/2026). Sejumlah persoalan mencuat dalam kegiatan tersebut. Di antaranya, ada pelambatan penanganan proses pemekaran desa di Loteng. Baik itu pembentukan desa baru maupun desa persiapan.
Komisi I pun mendesak pemerintah daerah dalam hal ini DPMD Loteng agar lebih fokus menangani persoalan tersebut supaya bisa segera dituntaskan. “Misalnya, soal pembentukan 14 desa definitif baru ada pelambatan. Di mana sejak 2019 diproses, sampai saat ini belum juga keluar kode registrasi desa dari pemerintah pusat,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi, S.H.
Kemudian soal desa persiapan, ada 32 desa pemekaran yang berproses. Namun belum juga tuntas persyaratan-persyaratannya. Hal itu juga harus segera dituntaskan.
Pihaknya memaklumi banyak kendala dan hambatan mungkin yang dihadapi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Di sinilah pentingnya pemerintah daerah terbuka dan jujur. Supaya DPRD Loteng dalam hal ini Komisi I juga bisa membantu.
Kalau persoalan pada anggaran yang terbatas, bisa didiskusikan bersama. Dan, Komisi I siap memperjuangkannya. Terpenting, apa yang memang sudah menjadi program dan prioritas bisa diselesaikan. Terlebih ketika bicara pemekaran desa itu, juga berkaitan erat dengan masyarakat banyak.
“Jadi banyak hal yang kita bahas juga tadi. Selain soal pemekaran desa, juga terkait dengan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta pemilihan BPD yang tahun ini akan diselenggarakan disebagian besar desa di Loteng,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Loteng ini.
Di tempat yang sama Kepala DPMD Loteng Baiq Murniati, mengungkapkan keterlambatan dalam proses pemekaran desa disebabkan karena beberapa persoalan. Untuk desa definitif, prosesnya sudah pada tahap akhir tinggal menunggu kode registrasi desa. Hanya saja, proses penerbitan kode registrasi desa oleh pemerintah pusat belum bisa dilakukan karena harus ada vertek (verifikasi teknis) soal luas dan batas desa terlebih dahulu.
Vertek diperlukan untuk menyelaraskan luas dan batas antar desa yang ada. Terutama diwilayah-wilayah yang tidak terdefinisi. Seperti persisir pantai hingga wilayah pulau kecil. Vertek sendiri dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Sebenarnya jika tidak ada vertek proses pembentukan desa definitive sudah bisa diselesaikan. Tapi karena ada aturan baru harus ada vertek, maka harus menunggu vertek selesai dulu. Baru proses pembetukan desa definitive baru bisa dituntaskan,” sebutnya.
Begitu juga dalam proses usulan desa persiapan. Dari 32 desa usulan desa persiapan, masih ada 12 desa yang belum selesai vertek-nya. Tapi kalau penentuan batas wilayahnya sudah selesai. Nah, untuk proses vertek itu sendiri butuh anggaran. Sehingga pihaknya berharap dukungan Komisi I DPRD Loteng agar anggaran untuk vertek bisa bantu untuk dialokasikan. (kir)

