Praya (Suara NTB) – Hanya beberapa hari setelah dibentuk, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) langsung bergerak cepat bekerja. Dengan fokus awal saat ini melakukan pemetaan terhadap keberadaan fasilitas pariwisata yang ada di Loteng. Seperti hotel, vila, dan fasilitas pariwisata lainya.
Dari proses tersebut, diharapkan satgas bisa mempunyai gambaran terkait aktivitas dan operasional fasilitas pariwisata tersebut. Terutama terkait perizinanya, apakah sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau belum. Termasuk kemungkinan fasilitas pariwisata tersebut terindikasi kuat melibatkan praktik pinjam nama (nominee) atau tidak dalam proses pembangunannya.
“Langkah ini bukan bermaksud untuk menakut-nakuti pengusaha atau pelaku pariwisata. Melainkan sebuah bentuk kepedulian negara. Tujuannya jelas, menata sistem, melindungi investor yang jujur dan menjamin keselamatan wisatawan yang berkunjung ke daerah ini,” ungkap Kepala Kejari Loteng Dr. Putri Ayu Wulandari, melalui Kepala Seksi Intelijen Dr. Alfa Dera, dalam keteranganya, Rabu (22/4/2026).
Pemetaan fasilitas pariwisata juga bagian dari upaya pencegahan dini terhadap praktik korupsi dan pelanggaran perizinan di sektor pariwisata yang bisa membahayakan publik. Hasilnya dari proses pemetaan di lapangan, satgas menemukan adanya korelasi yang erat antara ketiadaan SLF, skema nominee, dan munculnya perilaku koruptif.
“Kita mengambil langkah proaktif ini untuk menjaga wajah pariwisata daerah agar tetap aman dan bermartabat. Melalui pemetaan yang sedang gencar dilakukan saat ini harapanya bisa mengungkap rantai potensi koruptif dalam perizinan investasi di daerah ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Alfa Dera mengungkapkan praktik nominee, di mana Warga Negara Asing (WNA) menggunakan identitas warga lokal untuk menguasai properti secara diam-diam, sering kali memicu rentetan pelanggaran, karena status kepemilikannya bias, proses pengurusan izin menjadi tidak transparan. Untuk menghindari audit kelayakan bangunan (SLF), muncullah potensi celah suap di sana.
Di titik tersebutlah perilaku koruptif berpotensi terjadi, oknum pengusaha bisa sana menyuap agar usahanya beroperasi. Di satu sisi, oknum aparatur daerah justru menutup mata. Akibatnya bisa sangat fatal. Bangunan yang belum teruji keamanannya dibiarkan berdiri, menempatkan nyawa wisatawan sebagai taruhan dan tentunya merugikan pendapatan daerah.
“Di sinilah pentingnya pemetaaan dilakukan sebagai upaya pencegahan (preventif). Dengan ini, kami ingin mendorong perbaikan sistem perizinan di daerah ini. Sebagai wujud kepedulian agar iklim usaha benar-benar aman, legal, dan bebas dari pungutan liar,” tegasnya.
Tidak kalah penting dengan semua upaya tersebut, Satgas ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke daerah ini benar-benar investasi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan investasi bodong yang berlindung di balik nama warga lokal sambil mengabaikan standar keselamatan manusia.
Ia pun memastikan upaya perbaikan sistem tersebut akan dibarengi dengan penegakan hukum. Jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang mengabaikan keselamatan dan hajat hidup orang banyak demi keuntungan pribadi. (kir)

