Mataram (Suara NTB) – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meningkatkan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa ke tahap inspeksi kasus (pemeriksaan dengan saksama).
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (23/4/2026) mengatakan, pihaknya telah memperoleh cukup bukti untuk meningkatkan penanganan kasus tersebut.
“Camat Pajo, Imran juga sudah dimintai keterangan,” katanya.
Selain memeriksa Imran, Kejati NTB juga telah meminta klarifikasi dari tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
Asisten Pengawasan Kejati NTB I Wayan Eka Widdyara sebelumnya menyebutkan kasus dugaan pemerasan oknum jaksa itu menjadi atensi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTB.
Inspeksi kasus kata dia, menjadi penentu. Jika terbukti adanya dugaan pemerasan, ancaman hukuman bisa sampai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Sebagai informasi, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga memerasnya. Yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.
Camat Pajo itu diduga dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Ia menegaskan telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.
Jadi Atensi Komisi III DPR RI
Perkara dugaan pemerasan di lingkungan adhyaksa ini turut menjadi atensi Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja ke NTB, Rabu (22/4/2026) Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta agar Kejaksaan mengusut tuntas perkara ini.
“Kita minta agar dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di dompu diusut secara transparan,” tegas Habib di Kejati NTB usai kunjungan kerja itu.
Pelanggaran etik di ranah institusi penegak hukum juga turut menjadi perbincangan di acara kunjungan kerja tersebut. “Kepercayaan publik harus dijaga, pengawasan internal harus diperbaiki,” pungkasnya. (mit)

