Giri Menang (Suara NTB) – Penertiban pedagang di kawasan Taman Narmada, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) pada Rabu (22/4/2026) berlangsung ricuh. Upaya pembongkaran paksa tersebut sempat mendapat perlawanan sengit dari para pedagang yang menolak pengosongan kios.
Sementara rencana hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) pedagang dengan DPRD Lobar terpaksa ditunda karena pada waktu bersamaan, dewan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, S.STP, M.Si., melibatkan sedikitnya 100 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan pihak terkait lainnya.
Ketegangan memuncak saat petugas mulai melakukan pembongkaran. Para penyewa kios langsung menghadang petugas dan melontarkan protes keras terhadap kebijakan PT Tripat selaku pengelola. Penertiban ini dianggap oleh pedagang sebagai kebijakan sepihak.
Mereka menilai pemerintah daerah tidak berpihak pada rakyat kecil dan terkesan melakukan penertiban secara tebang pilih. “Kami hanya cari makan disini,” teriak salah seorang pedagang.
Mereka juga mengeluhkan retribusi dibebankan selama ini. Pedagang juga menyayangkan langkah aparat yang tetap melakukan pembongkaran, padahal persoalan tersebut rencananya akan dibahas melalui mekanisme hearing di DPRD Lombok Barat dalam waktu dekat.
Supriyadi, selaku koordinator para pedagang, berupaya memediasi situasi agar tidak terjadi bentrokan fisik antara warga dan aparat. Ia mendesak pemerintah daerah untuk bersabar dan menghormati proses politik yang sedang berjalan di legislatif.
“Kami memahami ini adalah milik daerah, namun kebijakan tidak boleh semena-mena. Kami tidak ingin bentrok dengan aparat. Mohon tunggu hasil hearing di DPRD karena rakyat memiliki wakil di sana untuk mencari titik temu,” tegas Supriyadi di hadapan petugas.
Setelah melalui negosiasi yang cukup alot dan melihat gelombang massa yang terus berdatangan, pihak Satpol PP akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara proses penertiban. Keputusan penundaan ini diambil guna menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Kecamatan Narmada, sembari menunggu hasil koordinasi dan musyawarah antara para pedagang dengan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Sementara itu, Direktur PT Tripat Wewe Anggriani mengatakan bahwa hanya satu orang pedagang yang direlokasi karena memang melanggar aturan. “Hanya satu pedagang, kalau pedagang lain tidak ikut, dia sendiri,” kata Wewe.
Oknum pedagang ini direlokasi, karena berjualan dengan mengambil empat lapak. Pihak Pemkab dalam hal ini Bupati menekankan agar diberlakukan azas pemerataan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga pihak manajemen pun memberlakukan kebijakan, satu KK boleh ambil satu lapak. “Dia ambil empat, kami tidak bolehkan,” tegasnya.
Bahkan pihak manajemen telah berupaya mengakomodir, dengan meminta keluarga bersangkutan berjualan. Namun, dengan ketentuan terkena tarif kenaikan dan progresif. “Dia ambil empat, setiap mau pembayaran, diajak orang demo,” imbuhnya.
Pihaknya pun berupaya melakukan upaya dengan menaati regulasi dan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Pihaknya sendiri berupaya menata kelola Taman Narmada secara profesional, sebab sudah ada aturan main dalam pengelolaannya.
Jumlah pedagang di Taman Narmada tidak banyak, sehingga banyak lapak jualan yang kosong.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lobar Syahrudin mengatakan agenda hearing pedagang PKL Taman Narmada itu masuk pada hari Selasa (21/4) lalu terkait persoalan lapak di Taman Narmada. Pihaknya pun sudah melanjutkan ke pimpinan dan komisi terkait.
“Belum dijadwalkan, tapi pedagang minta hearing hari Rabu (22/4), cuma persoalannya kebetulan berbenturan dengan agenda Dewan kunjungan kerja,” kata Syahruddin.
Anggota Dewan melakukan kunjungan kerja ke luar daerah dalam rangka persiapan paripurna Raperda tentang guru ngaji. “Itu yang jadi persoalan, itu mau diparipurnakan, sehingga ditunda dulu hearing itu,” imbuhnya.
Namun, dipastikan, begitu kembali dari Kunker akan dikombinasikan lagi untuk mencari hari untuk hearing tersebut. Dewan tetap menerima perwakilan warga yang akan hearing. Hanya saja soal waktu yang tinggal dikomunikasikan. (her)

