Mataram (Suara NTB) – Putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB mengubah vonis pada empat terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (5/6/2026) membenarkan adanya perubahan vonis hukuman tersebut. “Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya.
Kelik mengatakan, putusan banding menambah hukuman penjara terdakwa Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur tidak berubah.
Berdasarkan data di laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Ahmadul Hadi dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram divonis dengan 3,5 tahun penjara. Serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Pada putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, hukuman pada Hadi bertambah menjadi 4 tahun penjara. Sedangkan pidana denda tetap sama seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya, hukuman penjara terhadap terdakwa Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim sama-sama mengalami penambahan 6 bulan penjara. Yakni dari 4 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara.
Hasil putusan banding juga membebankan Ali Fikri untuk membayar uang pengganti Rp100 juta. Serta Samsul Hakim Rp402 juta. Namun uang pengganti ratusan juta itu dianggap telah dibayarkan karena kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dengan jumlah tersebut.
Sementara itu, pidana denda yang dibebankan kepada keduanya tetap sama. Yakni, Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Lebih lanjut, putusan pada Pengadilan Tinggi NTB itu tidak merubah hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur. Pidana penjara terhadap mantan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik proyek rehabilitasi itu tetap pada 4 tahun penjara.
Putusan banding justru menghilangkan beban Mansur untuk membayar uang pengganti Rp281 juta. Meskipun denda Rp50 juta tetap harus dibayarkan terdakwa. Jika tidak dapat dibayarkan, maka harus diganti dengan 50 hari penjara. (mit)


