Jumat, April 24, 2026

BerandaNTBEnam Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Mapolda NTB Divonis Bersalah

Enam Terdakwa Kasus Dugaan Perusakan Mapolda NTB Divonis Bersalah

 

Mataram (Suara NTB) – Enam terdakwa kasus dugaan perusakan Mapolda NTB saat unjuk rasa Agustus 2025 divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Sebelumnya, eksepsi enam terdakwa sempat dikabulkan dan dibebaskan dari penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (23/4/2026) membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Mataram telah memutus bersalah para terdakwa.

“Sidang putusan kemarin, Rabu (22/4/2026). Hukuman para terdakwa berbeda-beda,” katanya.

Enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghancuran atau perusakan barang sebagaimana sebagaimana Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan putusan majelis hakim lanjutnya, terdakwa FA dan LASP divonis dengan penjara 3 bulan dan 16 hari. Terdakwa LAAH dan ANT sama-sama dihukum penjara 3 bulan dan 17 hari.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya M dan MI divonis penjara masing-masing 1 bulan dan 19 hari.

“Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, di tahap penyidikan kepolisian, enam terdakwa disebut telah melakukan perusakan pada sejumlah barang saat unjuk rasa pada 31 Agustus 2025 lalu.

Barang yang dirusak antara lain, gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda NTB, hingga papan lampu nama di depan gedung. Akibat peristiwa tersebut, Mapolda NTB mengklaim mengalami kerugian Rp280 juta.

Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menerima eksepsi atau perlawanan para terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum

Majelis hakim saat itu memerintahkan mengembalikan berkas perkara enam terdakwa kepada penuntut umum. Hasil eksepsi juga memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan dari penjara. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO