Mataram (Suara NTB) – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kunjung mengalokasikan Rp1,7 miliar lebih tali asih kepada sebanyak 518 honorer yang diputus kontrak pada akhir 2025 lalu. Tali asih tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib mantan pegawai di lingkungan Pemprov NTB tersebut.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, H. Amir, SPd., M.Pd., memastikan saat ini proses pencairan tali asih tersebut sedang berjalan. Sebelum mengalokasikan, ia mengaku perlu ada payung hukum agar pencairan dana itu tidak menimbulkan masalah.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama dengan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengadakan rapat pembahasan alokasi anggaran tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan diberikan,” katanya di Kantor Gubernur NTB, Senin, 27 April 2026.
Sejak dijanjikan pada bulan Desember 2025 lalu, beberapa dari mantan honorer Pemprov NTB mempertanyakan kapan tali asih itu diberikan. Pasalnya, hingga bulan April 2026, belum ada informasi resmi kepada mereka. Pun pada saat dijanjikan, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengatakan tali asih ini bisa dijadikan sebagai modal tambahan untuk membuka usaha bagi para honorer yang dirumahkan.
Menyikapi hal ini, Amir mengaku Pemprov NTB tidak bisa gegabah dalam hal mengambil kebijakan. Apalagi ini menyangkut uang yang tidak sedikit jumlahnya. Meski setiap mantan honorer akan mendapatkan sekitar dua sampai tiga juta, namun jumlah honorer yang akan diberikan mencapai lebih dari setengah ribu orang. “Insyaallah dapatnya lebih dari UMR. Di atas Rp2,6 juta,” tambah mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTB.
Perlu diketahui, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menjanjikan akan memberikan pesangon kepada 518 honorer yang mulai dirumahkan pada awal Januari 2026 mendatang. Alasan gubernur memberikan honorer ini pesangon semata-mata agar mereka bisa berusaha.
“Dengan segala keterbatasan fiskal yang kami hadapi, kami akan memberikan tali asih sesuai dengan masa kerjanya. Paling tidak mereka bisa bertahan dengan memulai usaha dan bisnis,” KA tanya
Terkait dengan jumlah pesangon, Gubernur NTB itu mengaku masih dalam proses perhitungan. Perlu juga ada lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami sedang meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan bisa segera turun izin,” lanjutnya.
Meski ratusan honorer tersebut tetap putus kontrak, Iqbal mengaku data-data mereka tetap menjadi arsip pemerintah, sehingga memungkinkan mereka akan dipekerjakan kembali sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Saya sampaikan bahwa daftar nama teman-teman ada di kami, kami punya treck records siapa bekerja yang baik, yang tidak pernah masuk kami simpan. Kita tidak tahu kedepan seperti apa,” terangnya. (era)

