Mataram (Suara NTB) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat nasional untuk tahun 2025. Dalam laporan tersebut, Provinsi NTB mencatat skor 3,3288 dengan predikat Sedang. Hasil ini menempatkan NTB di posisi kedelapan dari total 34 provinsi, berada di bawah Banten yang meraih skor 3,3380 dan di atas Bali dengan skor 3,2893.
Posisi puncak ditempati DKI Jakarta dengan skor 3,6762 dan status Tinggi. Disusul Jawa Barat (3,6624), DI Yogyakarta (3,4875), Jawa Timur (3,4695), Kalimantan Selatan (3,4423), serta Jawa Tengah (3,4404). Enam provinsi tersebut masuk dalam kategori berstatus Tinggi.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaluddin Malady, membenarkan capaian tersebut. Ia menyebutkan bahwa kinerja NTB tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah NTB saat ini yang walaupun tidak masuk 5 besar sebagai penerima penghargaan dari Kemendagri. Namun ini lebih baik dari tahun sebelumnya NTB mendapat peringkat 22. Dan tahun ini mendapat peringkat kedelapan,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.
Menurutnya, hasil tersebut mencerminkan kinerja tata kelola pemerintahan daerah NTB yang semakin kompetitif di tingkat nasional. Hal ini juga menjadi indikator positif terhadap kualitas pelayanan publik, efektivitas birokrasi, serta pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Penilaiannya kebanyakan layanan publjk, itu paling banyak di situ. Karena harus ada juga standar pelayanan minimal (SPM),” tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB itu menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan ke depannya dari posisi delapan sekarang, bisa bertengger di tiga besar. Mudah-mudahan bisa menjadi nomor satu di tahun depan,” harapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut berkaitan erat dengan capaian pelaksanaan program di daerah. Salah satu aspek yang masih perlu diperbaiki adalah persoalan regulasi. Jamal menuturkan, kekurangan pada aspek regulasi dalam pelaksanaan program menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian Kemendagri terhadap NTB.
“Misalnya, ada kemarin di PUPRPKP, jadi di situ ada syarat memerlukan regulasi Perda dan segala macam. Jadi sebenarnya ini masalah administrasi saja, namun itu dibutuhkan. Di situ tidak ada tapi poinnya berkurang,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan program di lapangan telah berjalan dan dibuktikan melalui berbagai langkah nyata. Namun, pemerintah pusat tetap mendorong penguatan aspek regulasi agar pelaksanaan program semakin sesuai dengan ketentuan.
“Jadi kita buktikan dengan keterangan bahwa ini sudah jalan. Cuma pusat itu ingin secara regulasi. Tapi dari itu semua kita sudah mulai membenahi yang kurang itu supaya bisa lebih sempurna,” jelasnya.
Selain NTB, ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencatat hasil yang cukup baik dalam evaluasi tersebut. “Kalau tidak salah urutan 32 KLU, yang paling bagus dari NTB,” tutupnya. (era)

