Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (29/4/2026).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang sebagai saksi. Dari enam orang saksi, lima merupakan anggota DPRD selaku penerima dugaan gratifikasi dari para terdakwa. Sedangkan satu orang merupakan sopir dari salah satu legislator itu.
Adapun empat anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi, Salman, Humaidi, dan Yasin. Sedangkan satu lainnya adalah sopir Mustafa Bakri yang merupakan sopir Lalu Irwan.
Dalam sidang tersebut, Lalu Irwan dan Mustafa Bakri menjadi pihak pertama yang bersaksi. Dalam kesaksiannya Irwan mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Hamdan Kasim.
Kejadian bermula sekitar bulan Juni 2025. Awalnya Hamdan menghubungi Irwan dengan mengatakan “Ada rezeki aman” untuk dirinya.
Irwan dan Mustafa setelahnya datang ke rumah terdakwa yang berada di Kelurahan Karang Bedil, Kecamatan Punia, Kota Mataram. “Saat itu mengobrol di berugak di depan rumah Hamdan,” kata Irwan.
Ia pun mengaku hanya mengobrol tentang topik biasa saat itu. Tidak ada pembicaraan terkait program Desa Berdaya yang menjadi asal usul perkara ini.
Beberapa jam kemudian, keduanya pulang dari rumah Hamdan. Dari kesaksian Mustafa, Irwan lebih dahulu memasuki mobil ketimbang dirinya.
“Saat saya mau pasang sepatu, Hamdan masuk ke rumah. Dia keluar membawa keresek hitam,” jelas Mustafa.
Ia menyebutkan, saat itu Hamdan tidak menjelaskan apa pun. Terdakwa hanya mengatakan “Ini kasih bos mu,” kepada dirinya.
“(Uang itu) saya taruh di mobil. Tidak dibuka sama sekali Di rumah baru dibuka. Saya lihat uang pecahan 100, 10 bundel,” jelasnya.
Setelah mengetahui kresek hitam yang diberikan Hamdan berisi uang Rp100 juta, Mustafa kemudian menelepon Irwan. Irwan menyuruhnya untuk menyimpan uang tersebut.
Uang tersebut lanjutnya, tidak pernah berpindah tangan ke Lalu Irwan. Dua minggu kemudian setelah kasus ini ramai di media, Mustafa dengan inisiatifnya sendiri mengembalikan uang tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Pengembalian itu disetujui Irwansyah,” tambahnya.
Sementara itu, Hamdan Kasim membantah seluruh kesaksian dari Irwan dan Mustafa. Hamdan mengaku tidak pernah menitipkan sejumlah uang untuk Irwan. Dia juga menolak keduanya pernah bertandang ke kediamannya.
“Di rumah saya tidak punya berugak, datang sendiri saja untuk lihat,” pungkasnya. (mit)

