Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Sumbawa, kembali mengusulkan tambahan kuota gas elpiji 3 kilogram ke PT Pertasamina Patra Niaga. Tambahan kuota tersebut, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat saat libur 1 Mei 2026.
“Kita sudah bersurat secara resmi ke Pertamina Patra Niaga untuk bisa menambah kuota fakultatif gas elpiji 3 kilogram sebanyak 60 persen sekitar 7.369 tabung dari kuota harian 12.280 tabung untuk menekan terjadinya kelangkaan,” kata Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya dikonfirmasi pada, Rabu (29/4).
Kuota tambahan 60 persen fakultatif dari kuota harian tersebut, diharapkan bisa dipenuhi oleh perusahaan plat merah tersebut, sehingga masyarakat tidak kesulitan untuk mencari elpiji. Selain itu, langkah ini mampu menekan harga apabila ketersediaan terbatas.
“Kita tetap mengusulkan tambahan kuota saat hari-hari besar, meski sifatnya fakultatif tetapi sudah sangat membantu masyarakat yang membutuhkan barang subsidi tersebut,” ucapnya.
Secara keseluruhan kuota gas elpiji 3 kilogram tahun ini berkurang 5.900 metrik ton dari 16.897 metrik ton di tahun 2025 menjadi 11.003 metrik ton. Tentu dengan adanya penambahan kuota fakultatif diharapkan bisa menekan kekurangan yang terjadi.
“Kuota tahunan kita berkurang, sehingga pengawasan proses distribusi atas gas tersebut akan kita maksimalkan untuk menekan terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Pemkab Sumbawa pada prinsipnya kata dia,masih sangat membutuhkan tambahan kuota gas elpiji 3 kilogram. Bahkan hasil pendataan yang dilakukan sebelumnya total kebutuhan mencapai sekitar 1.766 juta tabung per tahun.
“Sebenarnya kita sudah bersurat secara resmi ke pemerintah pusat per tanggal 25 Agustus tahun 2025 agar kuota itu bisa dipenuhi, tetapi faktanya malah berkurang,” tambahnya.
Pihaknya memastikan akan segera melakukan penertiban penyalahgunaan gas dan pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tabung gas melon itu diperuntukan bagi masyarakat miskin bukan pengusaha.
“Sudah ada dua pangkalan yang kita tutup selama tahun 2025, karena melanggar dan kami tidak akan memberikan toleransi atas penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kilogram ini,” ujarnya. (ils)

