Oleh: Riduan Mas’ud
Upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem sejatinya bukan hanya agenda ekonomi, tetapi juga panggilan peradaban. Dalam konteks ini, langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat program Desa Berdaya dengan pendekatan yang lebih tegas dan terarah patut dibaca sebagai ikhtiar besar—bukan sekadar kebijakan teknokratis, tetapi gerakan moral untuk memuliakan manusia.
Pendekatan baru ini menekankan satu hal mendasar: memastikan seluruh intervensi benar-benar menyasar kepala keluarga miskin ekstrem dan mendorong mereka keluar dari kondisi tersebut secara nyata. Ini penting, sebab selama ini banyak program sosial terjebak pada rutinitas administratif—besar dalam angka, tetapi kecil dalam dampak.
Data yang disusun menunjukkan arah yang semakin konkret. Tahun 2026 menjadi titik awal dengan 40 desa miskin ekstrem sebagai prioritas tahap pertama. Ini adalah bentuk keberpihakan yang jelas. Tidak berhenti di sana, program lanjutan menjangkau 256 hingga 337 desa dengan pendekatan tematik dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, program ini dirancang menyasar 1.166 desa dan kelurahan di NTB secara bertahap, dengan dukungan hingga Rp500 juta per desa.
Lebih jauh, pemerintah menargetkan pengentasan 40 desa miskin ekstrem setiap tahun selama lima tahun kepemimpinan Iqbal–Dinda. Sebuah target yang ambisius, tetapi sekaligus menunjukkan keseriusan arah kebijakan.
Namun, angka-angka itu sesungguhnya hanya alat. Ruh dari kebijakan ini terletak pada keberpihakan dan keadilan. Di sinilah nilai-nilai Islam memberikan fondasi yang kokoh. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya… agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menegaskan prinsip distribusi keadilan. Bahwa kebijakan publik harus memastikan kekayaan dan peluang ekonomi tidak terkonsentrasi pada segelintir kelompok, melainkan mengalir hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Program Desa Berdaya, dengan fokus pada kemiskinan ekstrem, sejatinya adalah implementasi nyata dari pesan ilahiah tersebut.
Lebih dari itu, Al-Qur’an juga mengingatkan dalam QS. Ar-Ra’d: 11 bahwa Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali mereka sendiri yang berusaha mengubahnya. Ini menegaskan bahwa pemberdayaan—bukan sekadar bantuan—adalah kunci utama. Desa Berdaya harus menjadi sarana membangkitkan ikhtiar, bukan menciptakan ketergantungan.
Dalam khazanah pemikiran Islam, gagasan ini memiliki resonansi kuat dengan teori Ibnu Khaldun. Dalam Muqaddimah, ia menjelaskan bahwa kemajuan suatu peradaban sangat ditentukan oleh kekuatan ekonomi masyarakatnya, yang dibangun melalui kerja produktif (kasb), solidaritas sosial (ashabiyyah), dan keadilan distribusi.
Ibnu Khaldun juga mengingatkan bahwa ketika negara gagal menjaga keadilan ekonomi—membiarkan kemiskinan meluas dan ketimpangan meningkat—maka peradaban akan melemah. Sebaliknya, ketika negara hadir memperkuat masyarakat lemah dan membuka akses ekonomi yang adil, maka peradaban akan tumbuh kokoh.
Dalam konteks NTB, Desa Berdaya dapat dilihat sebagai upaya membangun kembali “ashabiyyah” dalam arti modern—yakni solidaritas kolektif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor ekonomi. Program ini tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga harus membangun ekosistem: pendampingan, akses pasar, dan penguatan kapasitas.
Di sinilah tantangan sesungguhnya berada. Sebab sejarah menunjukkan, banyak program gagal bukan karena kekurangan anggaran, tetapi karena lemahnya implementasi. Data yang tidak presisi, pendampingan yang minim, serta orientasi yang masih konsumtif dapat menggerus tujuan mulia program ini.
Karena itu, Desa Berdaya harus dijalankan dengan tiga prinsip utama: akurasi data, keberlanjutan pendampingan, dan integrasi ekonomi lokal. Dana Rp500 juta per desa harus menjadi pemantik produktivitas—menghidupkan sektor pertanian, memperkuat UMKM, dan membuka peluang usaha bagi keluarga miskin.
Lebih jauh, desa harus ditempatkan sebagai pusat pertumbuhan baru. Bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek utama. Ketika desa tumbuh, maka ekonomi daerah akan menguat dari bawah. Dan ketika keluarga miskin berhasil bangkit melalui usaha yang produktif, di situlah pembangunan menemukan makna sejatinya.
Akhirnya, Desa Berdaya bukan hanya tentang mengurangi angka kemiskinan. Ia adalah jalan menuju kemuliaan manusia. Sebab, sebagaimana diajarkan dalam Islam dan ditegaskan oleh pemikir besar seperti Ibnu Khaldun, pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang menegakkan keadilan dan memanusiakan manusia.
Jika konsistensi ini terjaga, maka NTB tidak hanya akan keluar dari jerat kemiskinan ekstrem, tetapi juga menapaki jalan peradaban—di mana kesejahteraan, keadilan, dan keberkahan berjalan beriringan menuju Makmur Mendunia.

