Tanjung (Suara NTB) – Pelayanan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui pendekatan investasi Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) mendapat dukungan dari lintas kementerian atau pemerintah pusat. Skema ini memberikan efisiensi pada beban anggaran daerah, serta pelayanan di masyarakat lebih optimal dan menyeluruh.
Ketua Simpul KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ), Ir. Hermanto, Rabu (6/5/2026) mengungkapkan, pelaksanaan KPBU mendapat dukungan positif dari berbagai kementerian. Selain Lombok Utara, banyak daerah melakukan MoU KPBU secara paralel.
“Kita terus melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah Kementerian, dari Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Pemda Lombok Utara sendiri sudah melakukan penandatanganan KPBU APJ beberapa waktu lalu. Tahap yang dilalui masih panjang. Dimana, pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan fasilitas penyiapan proyek atau Project Development Facility (PDF) kepada pemerintah pusat. Permohonan tersebut harus disertai studi pendahuluan proyek, laporan konsultasi publik, serta kajian pembanding proyek KPBU sejenis yang telah berhasil diterapkan di daerah lain, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, Pemda juga harus menyiapkan rencana pengadaan lahan, menetapkan Tim KPBU secara resmi, serta melampirkan surat pernyataan dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Proyek PJU tersebut juga wajib masuk dalam daftar PPP Book yang dikelola Kementerian PPN/Bappenas sebagai proyek prioritas nasional.
Khusus skema KPBU dengan pembayaran availability payment, Pemda diwajibkan menyertakan rencana pembiayaan, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait kemampuan keuangan daerah, serta bukti komunikasi awal dengan DPRD.
Sementara, Sekretaris Simpul KPBU APJ, Lalu Husnul Habib, ST., menguatkan kesepakatan yang ditandatangani merupakan kesepakatan induk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah daerah Lombok Utara untuk memperoleh fasilitas Project Development Facility (PDF) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
“PDF ini merupakan bentuk pendampingan dari pemerintah pusat bagi daerah yang ingin melaksanakan KPBU. Nantinya akan ada pelimpahan kewenangan kepada BUMN, yakni PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII), yang akan mendampingi selama 18 bulan,” ujarnya.
Pendampingan tersebut mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari penyusunan pra studi kelayakan (pra-FS), market sounding, hingga proses transaksi atau lelang proyek. Seluruh kebutuhan pendanaan pada tahap persiapan hingga transaksi akan difasilitasi oleh pemerintah pusat.
Seluruh proses tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun dengan pendampingan oleh Kementerian, Pemda bisa menghemat beban biaya.
“Sebagai gambaran, di Madiun biaya persiapan mencapai Rp3,7 miliar. Sementara untuk Lombok Utara, melalui PDF, pemerintah pusat menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp5 miliar, sehingga tidak membebani keuangan daerah,” tandas Habib. (ari)

