Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali turun ke Sumbawa, kali ini untuk menelusuri aset diduga milik mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Penelusuran aset itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (6/5/2026) mengatakan tim penyidik pidana khusus kembali turun ke Sumbawa dalam agenda penyidikan. Sebelumnya, pihaknya pernah ke Sumbawa untuk menggeledah kantor BPN Sumbawa dan menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan juga pernah dilakukan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (12/2/2026).
Agenda tim penyidik pidana khusus ke Sumbawa kali ini untuk menelusuri aset milik Subhan. “Ya, ada pemeriksaan, ada juga penelusuran (aset). Intinya lakukan rangkaian penyidikan,” tegasnya.
Untuk menguatkan langkah penelusuran aset tersebut, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan asisten bidang pemulihan aset.
Kejati NTB juga sebelumnya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada perkara dugaan gratifikasi, aliran uang ke Subhan diduga mencapai milyaran rupiah.
Penyidik juga saat ini masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Terakhir, mereka terpantau memeriksa seorang notaris dari Sumbawa pada Senin (27/4/2026). “Kita kumpulkan alat bukti dulu. Masih pemeriksaan saksi juga,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengusutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini berangkat dari pengusutan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Dalam perkara tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, Tim appraisal, Muhammad Julkarnaen, dan Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain Mataram.
Persidangan terkait perkara tersebut kini telah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. (mit)

