BerandaNTBPolisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Akar Akar

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Akar Akar

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Akar Akar, Kecamatan Bayan tahun 2021-2023.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Senin (11/5/2026) mengatakan pihaknya kini telah rampung memeriksa saksi dan telah mengantongi kerugian keuangan negara.

“Mau penetapan tersangka. Menunggu jadwal gelar perkara di Polda NTB,” katanya.

Adapun hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp551 juta.

“Kerugian negara itu muncul kebanyakan dari program non fisik atau pengadaan barang,” sebutnya.

Dari informasi yang dihimpun dari laman Jaga.id, platform digital milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ADD Akar Akar di tahun 2021 berjumlah Rp2.377.813.000. Ada tiga tahap penyaluran di 2021. Penyaluran tahap pertama Rp1.253.525.200, tahap kedua Rp735.125.200, dan tahap ketiga Rp389.162.600.

ADD Akar Akar di tahun 2022 berjumlah Rp2.429.916.000. Di tahun ini juga ada tiga tahap penyaluran. Penyaluran tahap pertama Rp1.598.366.400. Penyaluran tahap dua sejumlah Rp554.366.400. Sedangkan di penyaluran terakhir, tahap tiga, terdapat penyaluran Rp277.183.200.

Penyaluran anggaran Rp2.429.916.000 itu diperuntukkan untuk berbagai jenis kegiatan. Mulai dari pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, rehabilitasi fasilitas jamban umum, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana polindes.

Di tahun 2023, Desa Akar Akar menerima anggaran Rp1.037.121.000 dengan tiga tahap penyaluran. Penyaluran tahap pertama Rp433.536.300, tahap kedua Rp311.136.300, dan tahap ketiga Rp292.448.400. Anggara di 2024 disalurkan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat desa hingga pembangunan pos pengawasan desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam menjalankan program dana desa. Pengadaan yang dilakukan tidak sesuai dengan harga. ”Munculnya potensi kerugian negara itu dari mark up bukan fiktif,” ucap Wilandra.

Sebagai informasi, di tahap penyidikan pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak desa dan rekanan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO