BerandaNTBLOMBOK UTARASharing Anggaran Lahan KDMP, DPRD Lombok Utara Sarankan Pemda-Pemdes Tak Paksakan Diri

Sharing Anggaran Lahan KDMP, DPRD Lombok Utara Sarankan Pemda-Pemdes Tak Paksakan Diri

Tanjung (Suara NTB) – Turunnya Surat Edaran dari kementerian terkait perihal dukungan sharing anggaran untuk pengadaan lahan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), memunculkan keprihatinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Melihat kemampuan keuangan daerah maupun kemampuan keuangan desa yang terbatas, DPRD pun menyarankan pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk tidak memaksakan diri.

“Itu edaran saja. Kementerian berharap sharing, kalau kita mampu ya baguslah. Tapi kalau kita tidak mampu, jangan dipaksakan,” ungkap Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Aset DPRD Lombok Utara, Ardianto, SH., Selasa (12/5/2026).

Anggota Badan Anggaran DPRD Lombok Utara ini memahami, konstruksi APBD dan APBDes di daerah ini belum mendukung untuk dilakukan sharing anggaran. APBD masih harus melakukan penyesuaian terhadap beban gaji, sementara desa-desa sudah mengalami pemotongan Dana Desa lebih dulu akibat kebijakan pusat. Dengan kondisi tersebut seluruh perangkat–TAPD dan aparatur desa–akan sangat kesulitan mencari celah pendanaan untuk membebaskan aset yang diperuntukkan bagi KDMP.

Di sisi lain, kemungkinan pinjam pakai aset daerah sebagai lokasi terbangunnya KDMP juga masih belum sepenuhnya dapat diterapkan di Lombok Utara. Sebaran aset daerah tidak sepenuhnya tersedia di desa-desa yang membutuhkan. Demikian pula, letak lahan dan luasan lahan, belum tentu sesuai dengan kebutuhan.

Ia bahkan membandingkan, pengadaan lahan KDMP dengan kebutuhan lahan daerah untuk membangun pendopo Kantor Bupati dan Pendopo Wakil Bupati. Pada situasi daerah membutuhkan anggaran, kemampuan fiskal masih belum cukup kuat untuk melanjutkan program ke tahap konstruksi.

“Pinjam pakai boleh, tapi kriteria peminjaman itu sudah jelas pihak-pihak yang diperkenankan meminjam. Yang kedua, posisi aset untuk membangun koperasi tidak semuanya berada di kawasan strategis. Nah, kalau diharapkan sharing anggaran untuk kita beli, ya kayaknya kurangnya etis lah dengan kondisi keuangan daerah kita seperti ini. Ketika memang keuangan kita ada, seperti di Badung, Bali, kenapa tidak,” sambungnya.

Ardianto mengajak semua pihak untuk lebih realistis menyikapi program KDMP. Daerah seperti Lombok Utara dengan angka kemiskinan tertinggi di NTB, masih dihadapkan pada banyak problem sosial, ekonomi, kesehatan maupun peningkatan sumber daya manusia.

Di sisi lain, keuangan daerah masih bergantung pada asupan dana transfer, yang mana jumlahnya pada 2026 berkurang dari tahun 2025 lalu.

“Kalau misalnya hanya satu Koperasi Merah Putih di tiap kecamatan, ini masih memungkinkan. Tapi ini ‘kan di semua desa, dengan total anggaran sharing yang tentu tidak sedikit.”

Lantas bagaimana seharusnya daerah menyikapi Instruksi Presiden maupun Edaran Kemendagri tersebut? Menjawab itu, Ardianto menilai program KDMP tidak tergolong ke dalam program yang mendesak bagi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebaliknya, ia juga mendorong agar OPD teknis di Pemda Lombok Utara untuk mencermati dinamika di masyarakat. Bahwa, status KDMP di Lombok Utara belum sepenuhnya berdiri, baik bangunan/kantor, maupun legalitas pengurus. Sebaliknya, informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa terdapat pengurus KDMP yang mulai memungut iuran – baik simpanan pokok maupun simpanan wajib.

Koperasi tegas dia, lahir dengan falsafah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Artinya, seluruh operasional Koperasi memperoleh persetujuan anggota melalui Rapat Anggota dan tertuang dalam AD/ART Koperasi.

“Jangan sampai, pengurus KDMP belum memiliki SK, belum punya kantor, tetapi sudah menghimpun iuran, itu juga tidak dianjurkan menurut ketentuan Koperasi sebagai lembaga ekonomi non-Bank yang sah,” tandasnya. (ari/*)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO