Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan alat bukti (Pulbaket) dalam perkara dugaan korupsi dana pada unit donor darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Selasa (12/5/2026) mengatakan, proses penanganan perkara masih pada tahap awal. “Kemarin baru meminta klarifikasi dari pengurus PMI Lombok Barat,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih mengevaluasi hasil permintaan klarifikasi pihak pengurus tersebut. Pihak adhyaksa masih perlu menelusuri apakah aduan yang diterima sesuai dengan fakta yang ada.
Kejari Mataram belum menentukan apakah perlu meminta klarifikasi pihak lain di luar PMI Lobar. “Karena PMI kan seputaran itu saja,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penguasutan perkara tersebut terkait dugaan penyelewengan dana UDD PMI Lobar tahun 2025. “Apakah ada penyimpangan yang sifatnya penggelapan atau kerugian negara di situ. Itu yang masih kami telusuri,” jelasnya.
Untuk menaikkan tingkat pengusutan ke tahap selanjutnya, kata dia, penyidik memerlukan alat bukti yang cukup.
Di tahap awal, Kejari Mataram telah memanggil sejumlah pengurus PMI Lombok Barat ke Kejari Mataram untuk permintaan klarifikasi. Salah satunya adalah Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya selanjutnya mengatakan sejumlah pengurus itu dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Sifatnya hanya permintaan klarifikasi saja,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Oka menegaskan, Kejaksaan Negeri Mataram tidak akan tebang pilih dalam penanganan perkara. “Kami menangani setiap perkara dngn profesional dan berintegritas,” pungkasnya. (mit)

