KETUA Komisi I DPRD Kota Mataram, I Wayan Wardana, SH., menanggapi kasus pemecatan satu aparatur sipil negara (ASN) serta lima pegawai Pemerintah Kota Mataram yang terancam diberhentikan akibat pelanggaran disiplin. Menurutnya, penegakan disiplin di lingkungan birokrasi masih belum berjalan efektif karena masih terdapat celah dalam sistem pengawasan pegawai.
Wardana menilai, praktik pegawai yang hanya datang untuk melakukan absensi pagi kemudian meninggalkan kantor, lalu kembali saat sore hari untuk absen pulang, masih kerap terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penegakan disiplin ini sebenarnya belum efektif karena masih ada celah. Ada pegawai yang datang hanya untuk absensi pagi, setelah itu menghilang dan kembali lagi saat sore untuk absen pulang,” ujarnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi I DPRD Kota Mataram meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan inovasi dalam sistem pengawasan dan pendisiplinan ASN. Ia menegaskan, penerapan aturan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh didasarkan pada unsur suka atau tidak suka.
“Kami meminta BKPSDM selalu berinovasi dalam mendisiplinkan ASN dan jangan sampai penegakan aturan didasarkan pada like and dislike,” katanya.
Wardana menambahkan, pemecatan merupakan sanksi paling berat bagi seorang aparatur negara. Karena itu, seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemecatan adalah sanksi terberat bagi ASN. Maka prosesnya harus benar-benar sesuai aturan supaya tidak menjadi bumerang, misalnya jika ada gugatan balik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang kuat dan tegas di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, optimal atau tidaknya pengawasan sangat bergantung pada sistem yang diterapkan oleh masing-masing instansi.
“Optimal atau tidaknya pengawasan itu tergantung sistem juga, apakah sudah firm atau belum,” ucapnya.
Terkait pemberian sanksi disiplin, baik ringan, sedang maupun berat, Wardana berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Dengan adanya sanksi, baik ringan, sedang, apalagi berat, seharusnya bisa menjadi efek jera bagi yang lain,” kata anggota dewan dari Dapil Mataram ini.
Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak langsung menghakimi bahwa pelanggaran disiplin hanya terjadi karena lemahnya pengawasan. Menurutnya, ada kemungkinan oknum pegawai melakukan pelanggaran secara rapi sehingga sulit terdeteksi.
“Tentu kita tidak bisa langsung men-judge demikian, karena bisa saja yang bersangkutan bermain halus atau rapi sehingga tidak mudah terdeteksi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk memperkuat disiplin ASN, Wardana mendorong pemerintah menerapkan sistem reward and punishment secara jelas dan transparan. Selain itu, apabila pelanggaran berulang terjadi di satu OPD tertentu, maka perlu disiapkan penanganan atau treatment khusus agar masalah serupa tidak terus terulang.
“Harus diterapkan reward dan punishment yang jelas dan transparan. Kalau kasusnya berulang di satu OPD tertentu, harus ada treatment khusus untuk OPD tersebut,” pungkasnya. (fit)

