BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Tegaskan Lahan LSD Wajib Diganti Sebelum Dibangun Perumahan

Pemkot Tegaskan Lahan LSD Wajib Diganti Sebelum Dibangun Perumahan

 

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menegaskan pembangunan perumahan yang sebelumnya sempat disegel belum dapat dilanjutkan sebelum pihak pengembang memenuhi kewajiban menyediakan lahan pengganti untuk ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ketentuan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di tengah pesatnya pembangunan kawasan permukiman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan lahan yang masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk pembangunan perumahan. Sementara untuk lahan dengan status LSD, alih fungsi masih dimungkinkan dengan syarat pengembang menyediakan lahan pengganti yang memiliki luasan dan karakteristik serupa.

Menurutnya, penyediaan lahan pengganti menjadi syarat mutlak sebelum proses pembangunan dapat kembali dilakukan. Pemerintah daerah tidak ingin alih fungsi lahan pertanian dilakukan tanpa pengendalian karena dapat berdampak terhadap keberlangsungan sektor pangan dan tata ruang daerah.

“Kalau statusnya LSD, masih bisa dialihkan, tetapi wajib menyediakan lahan pengganti. Itu ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya pekan kemarin.

Lale menuturkan, proses penggantian lahan tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah harus melakukan verifikasi menyeluruh terhadap lokasi lahan pengganti yang diajukan oleh pihak pengembang untuk memastikan kesesuaian luasan, kondisi, dan fungsi lahan.

Ia menegaskan, calon lahan pengganti tidak otomatis langsung disetujui hanya karena diajukan oleh pengembang. Pemerintah tetap harus melakukan kajian administratif maupun teknis sebelum menetapkan lahan tersebut sebagai pengganti LSD yang dialihfungsikan.

“Tidak serta-merta ada calon lahan pengganti lalu langsung disetujui. Semua harus diproses dan diverifikasi,” katanya.

Hingga saat ini, kata Lale, pihak pengembang belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait penyediaan lahan pengganti tersebut. Karena itu, status penyegelan proyek perumahan masih tetap dipertahankan dan pembangunan belum diperbolehkan untuk dilanjutkan.

Akibat belum terpenuhinya persyaratan administrasi tersebut, Dinas PUPR juga belum dapat mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pemecahan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Harus ada rekomendasi dari kami terlebih dahulu, baru nanti pemecahan sertifikat bisa dilakukan oleh BPN,” jelasnya.

Lale menambahkan, penetapan status LSD merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bukan ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Oleh sebab itu, setiap pengembang yang ingin mengubah fungsi lahan sawah dilindungi wajib memperoleh persetujuan dan rekomendasi dari kementerian terkait.

Ia juga menegaskan tidak seluruh lahan di kawasan perumahan tersebut berstatus LSD. Sebagian lahan memang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman dan dapat dibangun sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Namun, khusus bidang lahan yang masuk kategori LSD tetap wajib diganti sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Tidak semua lahan di lokasi perumahan itu berstatus LSD. Ada juga yang memang bisa dibangun untuk perumahan. Jadi hanya lahan yang masuk kategori LSD saja yang wajib diganti,” tandasnya.

Menurut Lale, kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pengembang agar lebih cermat memahami status lahan sebelum memulai aktivitas pembangunan. Pemerintah meminta seluruh proses perizinan dan ketentuan tata ruang dipenuhi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. (pan)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO