BerandaNTBLOMBOK TIMURMasih Ada Kepsek “Bandel” Rekrut Guru Honorer di Lotim

Masih Ada Kepsek “Bandel” Rekrut Guru Honorer di Lotim

 

Selong (Suara NTB) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim), Muhammad Nurul Wathoni, ditemui media di Selong, Senin (18/5/2026), mengungkapkan masih terdapat sejumlah kepala sekolah yang nekat merekrut guru honorer baru.


“Padahal, pihak dinas telah berulang kali mengingatkan agar tidak melakukan rekrutmen,” ujarnya.
Wathoni menuturkan, pihaknya baru saja memanggil dua orang kepala sekolah yang diduga merekrut tenaga honorer. Keduanya diminta untuk tidak melanjutkan rekrutmen tersebut dan tidak memaksakan diri untuk memasukkan nama guru baru ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Kekhawatiran muncul karena jumlah guru honorer di Lotim sudah cukup besar. Saat ini, tercatat 1.147 tenaga guru non-ASN atau yang belum berstatus dan telah masuk Dapodik. Dari jumlah tersebut, 917 guru telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati, sementara 230 lainnya memiliki SK dari sekolah.


Secara keseluruhan, jumlah guru dan tenaga kependidikan paruh waktu di Lotim mencapai 4.876 orang. Pemerintah Kabupaten Lotim saat ini tengah berupaya meningkatkan status mereka menjadi tenaga penuh waktu, termasuk mengalihkan status non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Setiap tahunnya, sekitar 500 orang ASN di Lotim memasuki masa pensiun. Kondisi ini semakin mendesak agar tenaga non-ASN segera diangkat menjadi ASN demi kesejahteraan yang lebih baik. Mengingat banyaknya ASN yang purna tugas setiap tahun ini, tidak ada lain solusinya adalah pengangkatan yang baru.


Bupati Lotim, H. Haerul Warisin sudah mengusulkan juga untuk mengangkat 10.998 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan Bupati ini sebagai bentuk keberpihakan kepada para honorer yang sudah lama mengabdi agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah.


Dalam perkembangan terbaru, masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri secara resmi dibatasi hingga 31 Desember 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang tengah ramai diperbincangkan.
Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait nasib guru non-ASN pada tahun 2027 mendatang. Banyak tenaga honorer khawatir tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri setelah batas masa tugas berakhir.


Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.


Kemendikdasmen menegaajan batas masa tugas guru non-ASN bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba dibuat oleh Kemendikdasmen. Aturan tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN direncanakan berlaku penuh sejak 2024, namun implementasinya baru efektif dilakukan mulai 2027. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO