BerandaNTBSUMBAWA BARATGuru Honorer Tidak Mengajar di Sekolah

Guru Honorer Tidak Mengajar di Sekolah

Taliwang (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memastikan saat ini sudah tidak ada lagi guru honorer atau tenaga non-ASN yang ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah. Seluruh tenaga pengajar yang aktif bekerja di sekolah kini telah berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM KSB, Agusman menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penugasan guru honorer atau guru non-ASN akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Namun menurut Agusman, kondisi tersebut tidak lagi menjadi persoalan di Kabupaten Sumbawa Barat, karena saat ini semua guru yang mengajar di sekolah-sekolah negeri sudah berstatus sebagai ASN. “Sekarang tidak ada guru non-ASN yang bekerja di sekolah-sekolah KSB,” klaim Agusman, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, Pemda KSB telah mengalihkan seluruh tenaga non ASN menjadi Tenaga Pendukung Layanan Pemerintah (TPLP). Para eks tenaga honorer tersebut, kini ditempatkan di berbagai unit kerja pemerintah daerah.

Menurutnya, tugas yang dijalankan para TPLP bukan pekerjaan inti yang menjadi kewenangan ASN, baik PNS maupun PPPK.

Penempatan TPLP juga dilakukan di lingkungan sekolah, namun mereka tidak lagi bertugas sebagai tenaga pengajar. “Kalau ada yang ditempatkan di sekolah, mereka bukan sebagai guru atau tenaga pengajar, tetapi membantu tugas-tugas pendukung layanan,” ujarnya.

Agusman menyampaikan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sekaligus menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat terkait penyelesaian status pegawai honorer. “Kalau ada aturan terbaru soal tenaga honorer itu pasti akan kita ikuti. Dan sama seperti tenaga guru non ASN itu kan kita juga selalu koordinasi lintas kementerian dalam penerapannya,” imbuhnya.(bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO