Selong (Suara NTB) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Lombok Timur (Lotim) tengah mengkaji empat lokasi tanah yang berpotensi diberikan hak ulayat. Proses identifikasi awal sudah dilakukan, dan saat ini keempat lokasi masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Lotim, Darmawan Wibowo menjawab Suara NTB di kantornya mengatakan, pengkajian ini berdasarkan kriteria tanah ulayat, yakni tanah milik masyarakat hukum adat yang memiliki pengakuan dan pengelolaan jelas.
“Tanah ulayat ada kriteria tertentu. Kami lihat apakah ada masyarakat hukum adat di situ, siapa pengelolanya, dan apakah di atas HGU. Potensi yang kami identifikasi antara lain di Sembalun, Sajang, Sembalun Lawang, dan Limbungan,” ujar Darmawan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Bowo, panggilan akrab Darmawan, dari total 11 lokasi yang tercatat dalam Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Lombok Timur, empat lokasi di antaranya dinilai paling potensial. Keempatnya adalah Sajang, Sembalun Lawang, Sembalun Bumbung, dan Limbungan. Di lokasi-lokasi tersebut ditemukan sejumlah penanda fisik seperti bale beleq, bale lumbung, dan hutan adat di luar kawasan kehutanan.
Bowo menegaskan pentingnya membedakan antara tanah ulayat dan tanah milik adat. “Ada tanah milik adat yang sudah memiliki organisasi atau yayasan. Kami dapat data dari BRWA, lalu kami berikan informasi ke pemerintah. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan resmi dari pemerintah daerah terkait keberadaan masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Tahap awal yang dilakukan BPN adalah pengarsipan dan pendaftaran bidang tanah. BPN siap membantu sertifikasi tanah ulayat secara komunal jika masyarakat adat mengajukan.
“Silakan masyarakat hukum adat menyertifikatkan tanahnya. Nanti akan diterbitkan sertifikat atas nama komunal. Kami bantu identifikasi, ukur, lalu diberikan nomor identifikasi bidang seperti NIK pada KTP,” tambahnya.
Bowo juga menyoroti pentingnya menjaga tanah ulayat agar tidak hilang, seperti yang terjadi di kawasan Sembalun yang memiliki bale beleq cukup luas. “Kami butuh pengakuan resmi bahwa itu tanah ulayat. Secara kasat mata bisa dilihat, tapi pengakuan dari pemda sangat diperlukan, dan sejauh ini baru pengakuan dari masyarakat,” pungkasnya.
BPN Lotim berkomitmen mendampingi masyarakat dalam proses sertifikasi tanah ulayat sebagai upaya perlindungan terhadap tanah adat yang selama ini dikelola secara turun-temurun. (rus)


