Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima. Dalam pelimpahan tersebut, jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (22/5/2026) mengatakan, pihaknya kini tengah memenuhi sejumlah petunjuk jaksa itu. “Ada banyak petunjuknya. InsyaAllah sudah kita penuhi dan minggu ini kita akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan,” ucapnya.
Ia berharap setelah pelimpahan kedua nanti, jaksa dapat langsung memberikan lampu hijau dengan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Elhaj menjelaskan, berkas perkara tersebut hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan AKBP Didik dan kawan-kawan. Adapun berkas perkara yang dilimpahkan tersebut antara lain, milik AKP Malaungi, AKBP Didik Putra Kuncoro, Bripka Karol, Anita, dua anak buah Karol, terduga bandar narkoba berinisial B, dan seorang wanita bernama Ais Setiawati.
Dirresnarkoba Polda NTB itu mengatakan, pihaknya tidak mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berangkat dari perkara ini. “Pengusutan TPPU ada di pusat, di Mabes Polri,” sebutnya.
Investigasi bersama (joint investigation) oleh Polda NTB dan Mabes Polri masih dilakukan dalam perkara ini. Penanganan TPPU yang ditangani Mabes Polri adalah salah satu hasil investigasi bersama itu, kata dia.
Dalam perkara ini, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Penyidik Polda NTB menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi dan Didik. Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metamfetamin (sabu). (mit)


