ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Mataram, Mita Dian Listiawati, A.Md., Keb., sepakat dengan langkah yang diambil Pemkot Mataram. Dimana Pemkot Mataram akan menelusuri ASN yang diduga terlibat judi online. ‘’Maraknya judi online ini memang meresahkan sekali di kalangan masyarakat. Terlebih lagi di kalangan ASN dan non ASN,’’ ungkapnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Jumat 28 Juni 2024.
Karena, sambung Mita, persoalan judi online ini bisa berujung tindakan kriminal. ‘’Banyak pemberitaan akhir-akhir ini yang menjadi momok dan sangat memprihatinkan. Tidak mengenal umur. Semua yang melakukan judi online atau slot ini memang harus diberantas,’’ ujarnya.
Dikatakan Ketua DPC PKB Kota Mataram ini, untuk kalangan ASN dan non ASN, karena ada yang terpapar juga dengan judi online tersebut, maka harus ada langkah konkret dari pemerintah agar korban judi online tidak terus bertambah.
Mita menyarankan Pemkot Mataram mengadopsi cara yang dilakukan daerah lain. Yakni, menutup sejumlah aplikasi layanan online dan akan melakukan pemeriksaan handphone secara langsung kepada para ASN dan non ASN guna mengantisipasi adanya pegawai yang bermain judi online. Terlebih di jam rawan di kantor dan jam istirahat.
Pemkot Mataram, menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini, perlu melakukan langkah-langkah agar ASN di Kota Mataram tidak terjerat judi online. Berbarengan dengan itu, Pemkot Mataram juga perlu menyiapkan sanksi tegas bagi para ASN dan non ASN yang terlibat judi online ini.
‘’Saya kira arahan Bapak Presiden sudah jelas terkait judi online dan akan ditindak dengan tegas dan sistematis. Jadi kepada kepala daerah dan kepala-kepala OPD harus menelusuri pegawai yang main judi online. ‘’Untuk para ASN dan non ASN supaya turut berpartisipasi dalam menyosialisasikan larangan perjudian daring atau online ini guna sebagai upaya pencegahan,’’ demikian Mita.
Seperti diketahui, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, akan menelusuri akun ASN Pemkot Mataram yang bermain judi online. Langkah ini sebagai bentuk kewaspadaan terhadap fenomena judi secara online tersebut. (fit)