Mataram (Suara NTB) – Tim terpadu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Dinas Perdagangan, TNI dan Polri menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bung Hatta pada, Rabu, 11 Desember 2024. Lapak PKL dibongkar karena disinyalir melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi menerangkan, penertiban lapak pedagang kaki lima telah dilakukan bersama tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja,Dinas Perdagangan, TNI-dan Polri. Lapak PKL ini dibongkar setelah pedagang diberikan surat teguran terakhir pekan kemarin. “Sekarang tim sedang action membongkar lapak pedagang,” terangnya.
Lapak PKL yang dibongkar difokuskan di wilayah Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram. Satu titik lainnya yakni pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan masih ditunda. Irwan menegaskan, aktifitas PKL melanggar Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2012 tentang ketertiban umum. “Sementara kawasan yang kedua itu rentan terhadap air meluap karena penutupan saluran,” ujarnya.
Irwan menegaskan, penertiban lapak PKL berjalan lancar atau tidak ada perlawanan dari pedagang. Sebelum pembongkaran telah diberikan surat peringatan dan dipersilahkan membongkar sendiri lapak mereka. Akan tetapi, saat tim terpadu turun belum dilakukan pembongkaran secara mandiri sehingga dilakukan pembongkaran oleh petugas. “Kalau mereka melawan langsung kita amankan,” demikian kata dia. (cem)