BerandaNTBNota Pembelaan Terdakwa Radiet, Tolak Tuntutan 13 Tahun Penjara

Nota Pembelaan Terdakwa Radiet, Tolak Tuntutan 13 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/6/2026).

Sidang lanjutan berlangsung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Kuasa hukum Radiet bergiliran membacakan nota pembelaan di sidang tersebut.

Dalam nota pembelaannya, Radiet diwakili kuasa hukumnya membacakan sejumlah sanggahan atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. “Terkait tuntutan hukuman 13 tahun penjara. Kami menolak dengan tegas apa yang diuraikan penuntut umum tersebut,” ucap Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini.

Ada beberapa poin penolakan atas tuntutan jaksa yang dibacakan. Pertama, mereka menyatakan bahwa Radiet tidak terbukti memiliki niat jahat atau mens rea untuk membunuh korban Vira.

“Dalam perbuatan secara sengaja atau dalam kealpaannya. Terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk merampas nyawa almarhum Vira,” ucapnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum disebut imajinatif. Kuasa hukum membantah bahwa fakta persidangan telah memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait pembunuhan yang disangkakan pada kliennya itu.

Poin bantahan selanjutnya mengacu pada perbedaan pendapat ahli forensik yang dihadirkan jaksa dan pihak terdakwa. Ahli forensik, dr. Erni Handayani Situmorang (ahli dari terdakwa) menyatakan bahwa luka pada korban dan terdakwa memiliki pola yang sama.

“Dikarenakan pola luka yang sama, atau orang yang sama, terhadap luka-luka oleh Radiet tidak mungkin dilakukan oleh korban Vira,” jelasnya.

Pada keterangan Dr. dr. Arfi Syamsun (ahli forensik dari jaksa) menerangkan bahwa terdapat luka bekas cakaran kuku palsu pada lengan terdakwa. Sementara ahli forensik dari terdakwa menyatakan luka tersebut disebabkan oleh pasir atau ranting yang ada di lokasi kejadian.

Selanjutnya, terkait luka lecet pada alat vital korban, ahli forensik dari terdakwa menyatakan luka tersebut sudah ada sejak tiga hingga empat bulan sebelum kejadian.

Lebih lanjut, ahli psikologi forensik yang dihadirkan pihak terdakwa juga memprotes pemeriksaan psikologi yang dijalani terdakwa. “Pada tes proyeksi, penyidik melakukan framing kepada terdakwa,” sebutnya.

Maya Rumanti turut membantah dengan tegas terkait jaksa penuntut umum yang menganggap Radiet berbeli-belit dalam persidangan. Juga membantah sikap Radiet yang membawa kitab suci Al-Qur’an sebagai strategi terdakwa untuk menutupi perbuatannya.

“Dari uraian di atas, kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang pada pokoknya, satu, terdakwa Radiet tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tengang KUHP,” ucapnya.

Ia juga meminta pemulihan harkat dan martabat terhadap terdakwa. Serta meminta agar terdakwa dibebaskan dari penjara. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO